Repelita Jakarta - Tim satuan tugas lembaga antirasuah berhasil mengamankan indikasi krusial mengenai distribusi dana mencurigakan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Petunjuk penting tersebut diperoleh aparat penegak hukum setelah memeriksa riwayat percakapan digital yang tersimpan pada gawai milik Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.
ADVERTISEMENT
Seluruh data digital bernilai hukum tersebut didapatkan ketika petugas menggeledah sebuah rumah dinas yang berlokasi di area kompleks Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi, pada hari Jumat malam, 18 September 2026.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 20 September 2026.
Rangkaian pembongkaran data obrolan digital ini ditujukan demi membedah lebih dalam terkait andil operasional Lampri dalam skandal rasuah kakap di kementerian pertanahan tersebut.
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Aksi penggeledahan kediaman Direktur Jenderal ini bergulir sebagai buntut panjang dari operasi tangkap tangan senyap yang digelar pada hari Senin, 14 September 2026.
Dalam operasi senyap perdana tersebut, pihak berwenang sukses menjaring sembilan belas orang beserta tumpukan uang tunai berbagai mata uang asing senilai seratus enam koma tiga miliar rupiah.
Sebagian besar dana pemufakatan jahat itu disimpan rapat di dalam beberapa buah koper berukuran besar yang diletakkan di kediaman milik tersangka Arif Sugiyanto.
Petugas merinci isi koper tersebut terdiri atas mata uang rupiah sejumlah tiga puluh satu koma delapan puluh enam miliar rupiah serta jutaan pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Pasca operasi tangkap tangan, status hukum delapan penyelenggara negara dan pihak swasta langsung dinaikkan menjadi tersangka, termasuk Lampri, Sontang Coin Manurung, serta Fahd El Fouz.
Secara garis besar, praktik lancung ini mencakup pengurusan administrasi pembukaan blokir lahan serta pemecahan sertifikat hak guna bangunan atas kawasan tanah milik sebuah perusahaan properti besar di Bogor.
Oknum pejabat diduga kuat meminta jatah operasional khusus senilai dua miliar rupiah dengan menggunakan sandi komunikasi tertentu demi memuluskan proses administrasi pertanahan tersebut.
Pihak korporasi pengembang kemudian menyepakati besaran dana satu koma lima miliar rupiah yang selanjutnya diserahkan bertahap melalui perantara di lapangan pada akhir Agustus lalu.
Di samping itu, penyidik juga mengendus adanya setoran tidak resmi lainnya senilai miliaran rupiah terkait pengurusan izin lahan bagi keperluan korporasi sektor properti yang berbeda.
Aparat hukum saat ini masih terus menelusuri asal-usul beserta muara akhir dari mutasi dana perbankan senilai sepuluh miliar rupiah yang mengalir ke rekening pribadi pejabat terkait. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok