Berita, Nasional

Henri Subiakto Sebut Legitimasi Etika dan Hukum Gibran Runtuh Pasca Putusan MA

Repelita.net

31 October 2026 23:45 WIB • 75 view

Henri Subiakto Sebut Legitimasi Etika dan Hukum Gibran Runtuh Pasca Putusan MA
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Seorang pengamat komunikasi politik bernama Henri Subiakto mengutarakan pandangan tajam terkait runtuhnya sendi legalitas moral maupun hukum yang menyelimuti posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penilaian radikal tersebut mengemuka sebagai dampak langsung dari rentetan produk hukum yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, beliau memberikan catatan bahwa sang pejabat sampai saat ini nyatanya masih menduduki kursi kepemimpinan yudikatif karena belum bergulirnya mekanisme pencopotan resmi.

Ulasan mendalam mengenai polemik ini disebarluaskan oleh Henri Subiakto lewat sebuah unggahan opini melalui akun media sosial personal @henrysubiakto.

“Dengan dua keputusan lembaga yudikatif tertinggi negeri ini yaitu MK dan MA, maka Gibran sudah runtuh landasan legitimasi etika dan hukumnya sebagai Wakil Presiden RI,” tulis Henri Subiakto.

Dirinya pun menambahkan ulasan mengenai aspek formal ketatanegaraan yang saat ini sedang menjadi sorotan tajam bagi kelanjutan jalannya roda pemerintahan.

“Hanya persoalan politik dan prosedur formal hukum yang belum mencopot jabatan Gibran dari kursi Wapres,” lanjut Henri Subiakto.

Selain memetakan runtuhnya sendi-sendi keabsahan tersebut, sang profesor juga mengarahkan perhatian publik pada pergerakan para wakil rakyat yang berada di Senayan.

Baginya, masyarakat luas saat ini tengah menanti dengan seksama mengenai ada atau tidaknya keberanian dari para elite partai politik di parlemen demi menindaklanjuti vonis tersebut.

“Kita lihat setelah ini, ada keberanian politik tidak dari para elit wakil rakyat menindak lanjuti putusan MK dan MA,” tulis Henri Subiakto.

Sebagai informasi mendasar, institusi Mahkamah Agung sebelumnya telah meloloskan seluruh poin gugatan kasasi yang diajukan oleh HM Subhan Palal terkait sengketa dokumen sekolah sang wapres.

Vonis bersalah atas perkara dengan nomor registrasi 742 K/TUN/2026 itu sendiri diputuskan secara resmi melalui mekanisme e-Court pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2026.

Isi dari amar putusan tersebut secara tegas memenangkan gugatan pemohon yang menuntut pembatalan serta pencabutan surat keterangan penyetaraan sekolah yang dinilai tidak sah.

Merespons bergulirnya vonis tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM bernama Denny Indrayana turut memberikan pandangan bahwa putusan ini menjadi pijakan krusial yang sangat fundamental.

Ahli hukum tersebut bahkan secara terbuka kembali melayangkan desakan kuat agar Gibran Rakabuming Raka segera mengambil langkah mundur dari posisinya saat ini.

Sementara itu, HM Subhan Palal selaku pihak pemohon di meja hijau mengaku sangat bersyukur dan memandang hasil akhir persidangan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi khalayak luas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung