Repelita Jakarta - Persidangan dugaan perkara pencemaran nama baik yang menyeret nama tokoh nasional kini terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Keterangan resmi mengenai kesiapan menghadapi jalannya persidangan tersebut disiarkan secara langsung melalui tayangan kanal YouTube Kompas TV Jawa Tengah baru-baru ini.
Anggota Bonjowi Lukas Luwarso secara terbuka menyatakan keraguannya terhadap janji kehadiran mantan pimpinan negara Joko Widodo dalam persidangan mendatang.
Lukas Luwarso menilai penuntasan sengketa ini sudah mengalami keterlambatan yang cukup signifikan dari berbagai rangkaian persidangan sebelumnya.
"mestinya dua seminggu 2 minggu lalu juga ee diundang untuk bersaksi di pengadilan dr Tifa tapi kan enggak hadir dan tidak jelas kenapa enggak hadir Dan kalau nanti hadir tanggal 5 itu sudah terlambat lebih dari 2 tahun saya rasa" ujar Lukas Luwarso.
Pihak perwakilan masyarakat tersebut meminta agar keaslian fisik dokumen administrasi kelulusan yang dipersoalkan diuji secara transparan oleh lembaga yang kompeten.
Lukas Luwarso menegaskan bahwa pembuktian tersebut tidak bisa diselesaikan hanya melalui pernyataan sepihak dari pelapor di tengah persidangan.
"Soal ijazahnya sendiri itu nanti harus diteliti lagi oleh tim independen Tidak bisa ee hanya diklaim bahwa itu asli Itu itu dua hal yang terpisah" kata Lukas Luwarso.
According to his view, the panel of judges and the defendant's legal defense team need to delve into various discrepancies in the graduation documents that have been a public polemic.
Lukas Luwarso memaparkan beberapa poin keanehan fisik pada berkas kelulusan masa lalu yang dinilainya sangat krusial untuk diinterogasi lebih lanjut.
"Tapi yang paling menarik memang nanti dalam persidangan Jokowi harus bersaksi dan harus membuktikan banyak hal yang anomali Misalnya soal berkacamata berkumis rambutnya berbeda soal foto kemudian soal cap ee legalisir dan banyak isu-isu lain yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat dan tidak jelas" urai Lukas Luwarso.
Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif dan independen tanpa adanya pengaruh dari sisa-sisa kekuatan otoritas kekuasaan masa lalu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok