Berita, Nasional

Gibranisti Sebut Kesalahan Administrasi Suket Ijazah Ada di Kemendikdasmen Bukan Wakil Presiden

Repelita.net

02 November 2026 22:12 WIB • 59 view

Gibranisti Sebut Kesalahan Administrasi Suket Ijazah Ada di Kemendikdasmen Bukan Wakil Presiden
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dewan Pembina Gibranisti yang bernama Ade Darmawan secara resmi memberikan tanggapan mendalam mengenai keputusan terbaru dari Mahkamah Agung terkait pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah tingkat Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sebuah keterangan yang disampaikan pada hari Senin tanggal 2 November 2026, Ade Darmawan menegaskan bahwa sang wakil presiden sebenarnya telah menyelesaikan seluruh rangkaian prosedur dan memenuhi kelengkapan berkas yang diminta oleh pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

ADVERTISEMENT

"Syarat-syarat administrasi pemenuhan itu semua syarat-syaratnya ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Itu yang pertama. Jadi, apa pun syarat-syarat yang dimintakan oleh Dikdaskmen untuk mengeluarkan suket ini sudah dipenuhi Mas Gibran," ujar Ade, dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11).

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum dari putra sulung mantan presiden tersebut sebetulnya sudah membeberkan fakta serta kronologi yang sangat jelas di dalam persidangan mengenai keberadaan dokumen kelulusan yang selama ini menjadi perdebatan publik.

Oleh karena itu, pimpinan relawan tersebut menganggap tindakan mendakwa atau memojokkan sang pejabat negara secara langsung atas kekeliruan tata kelola berkas di tingkat kementerian merupakan sebuah kesimpulan yang tidak adil dan tidak memiliki landasan kuat.

"Kalaupun ada kesalahan administrasi, ya itu kesalahannya ada pada Kemendikdasmen. Jadi, bukan berarti Mas Gibran yang melakukan kejahatan atau Mas Gibran yang menyuruh memerintahkan," katanya.

Ade Darmawan juga mengkritik keras pergerakan dari sejumlah aliansi masyarakat maupun tokoh politik yang terus-menerus menyuarakan desakan mundur kepada sang Wakil Presiden padahal inti persoalan murni berada pada wilayah yurisdiksi kerja instansi pemerintahan.

"Ini yang aneh ketika kemudian semua orang-orang yang menggugat Mas Gibran menyuruh mundur Mas Gibran, tapi kesalahan administrasi yang dipersoalkan," ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa pertanggungjawaban personal hanya bisa dialamatkan kepada sang pejabat apabila terdapat sebuah bukti otentik yang memperlihatkan adanya intervensi atau arahan khusus untuk memanipulasi format surat keputusan tersebut.

"Kecuali ada perintah bahwa di Kemendikdasmen 'bikinkan suket begini modelnya'," kata Ade.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung