Berita, Nasional

Gerindra Hormati Putusan MA Batalkan Suket Gibran Namun Ingatkan Status Wapres Punya Dimensi Konstitusional

Repelita.net

01 November 2026 00:10 WIB • 81 view

Gerindra Hormati Putusan MA Batalkan Suket Gibran Namun Ingatkan Status Wapres Punya Dimensi Konstitusional
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Barisan elite Partai Gerindra menegaskan sikap untuk menaruh rasa hormat paling tinggi atas terbitnya putusan kasasi dari lembaga Mahkamah Agung terkait pembatalan lembar surat keterangan penyetaraan sekolah tingkat atas kepunyaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Melalui penuturan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara Partai Gerindra bernama Sugiat Santoso, keputusan hukum dari peradilan tertinggi tersebut dinilai wajib mendapatkan perhatian secara mendalam sesuai regulasi perundang-undangan.

Pernyataan berskala nasional tersebut disampaikan secara terbuka olehnya di hadapan awak media cetak maupun elektronik pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2026.

"Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sugiat Santoso.

Kendati melayangkan rasa hormat yang mendalam, ia turut memberikan catatan pengingat bagi seluruh elemen masyarakat agar membedah secara utuh perihal materi sengketa yang menjadi objek perkara.

Hal tersebut dirasa sangat krusial agar publik tidak keliru dalam menerjemahkan segala bentuk konsekuensi hukum yang dilahirkan dari adanya putusan kasasi atas pembatalan dokumen pengganti ijazah tersebut.

"Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," katanya.

Pria yang juga memegang posisi strategis sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini memberikan rincian bahwa materi sidang MA murni bersinggungan dengan legalitas administratif kedinasan yang diterbitkan kementerian.

Sementara itu, kedudukan legal formal dari seorang wakil presiden dinilai mempunyai dimensi landasan konstitusional serta pemenuhan mekanisme hukum baku tersendiri yang diatur oleh konstitusi negara.

Oleh karena itu, rentetan pembatalan berkas kelengkapan dari instansi kementerian tersebut dipandang sama sekali tidak bisa secara serampangan disamakan dengan proses pelengseran jabatan pemimpin nasional.

"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," katanya.

Sebagai untaian kalimat penutup, Sugiat Santoso kembali memberikan garansi kuat bahwa partainya senantiasa berdiri kokoh di belakang independensi lembaga peradilan hukum, terutama institusi Mahkamah Agung.

Pihaknya memastikan bahwa setiap riak sengketa ketatanegaraan yang terjadi di tanah air akan selalu dicarikan jalan keluar terbaik melalui pemenuhan jalur konstitusi resmi yang berlaku.

"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," tegas Sugiat Santoso.

Sebagai informasi mendasar, institusi Mahkamah Agung memang telah mengesahkan gugatan permohonan kasasi atas keabsahan lembar berkas penyetaraan sekolah menengah tingkat atas milik sang wakil presiden.

Melalui pembacaan amar putusan sidang, majelis hakim tinggi memvonis tidak sah dokumen pengganti ijazah sekolah yang sebelumnya dijadikan sebagai kelengkapan administratif mendaftar dalam pilpres.

Vonis bersalah dari meja hijau itu sendiri secara resmi dikeluarkan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2026 berdasarkan lembar konfirmasi yang diterima oleh HM Subhan selaku pihak pemohon.

Perlawanan hukum di tingkat kasasi tersebut terdaftar secara resmi di bawah register perkara nomor 742 K/TUN/2026 melalui sistem informasi pengadilan terintegrasi.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata HM Subhan.

Sebelum bergulirnya vonis pembatalan dari Mahkamah Agung ini, sengketa mengenai keabsahan dokumen akademis sang pejabat juga sempat masuk ke dalam materi persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Meskipun pada hasil akhir persidangan pihak majelis hakim MK memutuskan untuk menolak materi gugatan, terdapat sebuah poin catatan krusial yang disematkan dalam lembar pertimbangan hukum.

Dalam ulasannya, lembaga MK mengutarakan sebuah fakta persidangan bahwa pihaknya tidak mendapati adanya lembar dokumen otentik kelulusan luar negeri setingkat sekolah menengah atas yang dimiliki sang pejabat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung