Berita, Nasional

Freddy Damanik Sebut Absennya Jokowi di Sidang Dokter Tifa Merupakan Bagian dari Strategi Jaksa Penuntut Umum

Repelita.net

28 October 2026 22:08 WIB • 155 view

Freddy Damanik Sebut Absennya Jokowi di Sidang Dokter Tifa Merupakan Bagian dari Strategi Jaksa Penuntut Umum
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Ketidakhadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dalam proses persidangan perkara dugaan dokumen kelulusan palsu akhirnya mendapatkan tanggapan resmi.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum terkait pemanggilan saksi-saksi kunci di dalam ruang sidang disorot tajam oleh organisasi massa pendukung setianya selama ini.

Sekretaris Jenderal PROJO Freddy Damanik menilai penentuan urutan pemanggilan figur murni berada di bawah kewenangan penuh tim kejaksaan.

Sikap pasif penuntut umum untuk belum mendatangkan sang mantan kepala negara diidentifikasi sebagai bagian dari taktik pembuktian materi dakwaan.

"Jadi kalau disampaikan saksi-saksi lain atau relawannya atau siapa pun itu sudah diperiksa, kenapa Pak Jokowi belum dihadirkan? Ya itu bagian dari strategi jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan," ujar Freddy, dikutip pada Selasa (27/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Freddy saat menjadi narasumber dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (24/10/2026).

Dirinya bermaksud meluruskan polemik seputar jalannya sidang awal pembuktian yang mendudukkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa selaku terdakwa utama.

Freddy mengklarifikasi bahwa kehadiran jajaran pengurus relawan dalam persidangan sejatinya bukan ditujukan untuk memvalidasi keaslian berkas pendidikan Jokowi.

Kesaksian yang diserahkan di hadapan majelis hakim diklaim murni berfokus pada pembuktian unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terlapor.

"Jadi yang kami sampaikan, kesaksian kami di persidangan adalah perbuatan-perbuatan mereka yang sebagaimana didakwakan, benar tidak seperti yang didakwakan," jelasnya.

Oleh karena itu, setiap keterangan saksi di ruang sidang wajib disaring secara ketat berdasarkan tingkat relevansinya dengan pokok perkara yang diperiksa.

Proses hukum untuk menguji kebenaran materiil tindakan para terdakwa dinilai sebagai klaster persoalan yang terpisah dari perdebatan riwayat sekolah.

Mengenai orisinalitas ijazah kelulusan Jokowi, pihak relawan menyarankan agar publik merujuk pada pernyataan institusi resmi yang berwenang.

Keterangan tertulis dari otoritas akademik terkait seperti Universitas Gadjah Mada dipandang memiliki bobot pembuktian yang jauh lebih sahih dan mengikat.

Kendati demikian, seluruh urusan teknis mengenai daftar saksi dan penjadwalan pemeriksaan tetap diserahkan pada dinamika pembuktian di pengadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung