Berita, Nasional

Bestari Barus Kritik Rencana PKS Pimpin Hak Angket Terkait Dokumen Pendidikan Wakil Presiden Gibran

Repelita.net

28 October 2026 21:55 WIB • 112 view

Bestari Barus Kritik Rencana PKS Pimpin Hak Angket Terkait Dokumen Pendidikan Wakil Presiden Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Dinamika internal di dalam lingkaran partai politik pendukung pemerintah mulai memanas menyusul adanya perbedaan pandangan yang tajam.

ADVERTISEMENT

Rencana Partai Keadilan Sejahtera untuk memimpin pengguliran hak angket seputar dokumen kelulusan wakil presiden menuai kritik dari Partai Solidaritas Indonesia.

Politikus PSI Bestari Barus menilai langkah penggalangan mosi oleh sesama partai mitra koalisi tersebut sebagai tindakan yang tidak memiliki kepatutan etis.

"Saya enggak ngerti apa yang ada dalam pemikiran partai ini, kemudian ingin berada di depan untuk mengajukan atau menginisiasi atau mengomandani supaya popularitasnya dapat," ujar Bestari Barus dikutip Selasa (27/10/2026).

Pihaknya menyayangkan manuver pengurus partai mitra kabinet tersebut yang justru dinilai memperlihatkan peran layaknya kelompok di luar pemerintahan.

Komitmen berkoalisi seharusnya diwujudkan melalui upaya bersama dalam menjaga stabilitas politik nasional serta menyukseskan seluruh program kerja dari jajaran eksekutif.

Bukan sebaliknya dengan memicu perdebatan publik secara berlarut-larut yang berpotensi mendegradasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan posisi Wakil Presiden.

"Tadi disebutkannya juga bahwa ini sebagai isu bersama, masa anggota koalisi mau menggalang isu buruk bersama gitu. Ya Allah, Ya Rasulullah, ini bagaimana partai seperti ini ada di dalam koalisi," ungkap Bestari.

Di sisi lain, perwakilan dari Fraksi PKS secara terbuka menyatakan tengah berupaya memenuhi batas minimum pemenuhan syarat pengajuan hak angket di parlemen.

Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan penjajakan lintas fraksi ini berjalan atas instruksi dari pimpinan pusat, yakni Presiden Ahmad Al-Muzamil Yusuf dan Sekjen Muhammad Kholid.

“Posisi sekarang kita sedang berkomunikasi dengan beberapa partai, mudah-mudahan ada hasilnya dalam waktu dekat. Arahan dari Presiden Ahmad Al-Muzamil Yusuf, kami wajib dengar suara masyarakat," aku Mardani Ali Sera.

Menghadapi tuntutan tersebut, pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapan formal untuk membeberkan seluruh bukti otentik terkait riwayat pendidikannya.

Melalui tim penasihat hukum, kubu terlapor siap memperlihatkan lembar ijazah kelulusan mulai dari jenjang menengah hingga strata satu dalam persidangan tata usaha negara.

Langkah pembelaan hukum ini ditempuh secara resmi dengan mengacu pada instrumen hukum acara Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Upaya intervensi ke persidangan tersebut dilakukan sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh seorang pegiat urusan pendidikan bernama Mercy Sihombing.

"Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi," ujar Rullyandi.

Keikutsertaan kubu wapres selaku pihak ketiga yang berkepentingan diklaim murni sebagai wujud kepatuhan total terhadap mekanisme pembuktian hukum di pengadilan.

"Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi," tegasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung