Berita, Nasional

Akbar Faizal kepada Jokowi: Anakmu Tak Layak, Berjiwa Besarlah untuk Menerima Realitas Ini

Repelita.net

01 November 2026 22:00 WIB • 134 view

Akbar Faizal kepada Jokowi: Anakmu Tak Layak, Berjiwa Besarlah untuk Menerima Realitas Ini
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, mengirimkan sebuah pesan khusus yang ditujukan langsung kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

Pernyataan ini berkaitan erat dengan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ini sedang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

Mantan anggota DPR RI tersebut menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan besarnya rasa kasih sayang yang dimiliki oleh Jokowi terhadap putra sulungnya tersebut.

Namun, ia sangat berharap agar rasa kasih sayang seorang ayah kepada anaknya tersebut tidak sampai mengorbankan kepentingan masyarakat luas di Indonesia.

Terlebih lagi, pengorbanan kepentingan orang banyak tersebut dilakukan demi sebuah jabatan politik yang sangat tinggi di tingkat negara selevel wakil presiden.

"Sayangi anakmu. Tapi jangan korbankan kepentingan orang banyak apalagi untuk jabatan setinggi Wapres. Cukup sudah," kata Akbar Faizal, Minggu (1/11/2026).

Tokoh politik asal Sulawesi Selatan itu bahkan menilai bahwa Gibran belakangan ini sudah menanggung penderitaan yang cukup berat di pundak dirinya sendiri.

Penderitaan tersebut muncul terutama atas beban ketidakcakapan serta ketidaklayakan dirinya dalam menduduki jabatan sebagai seorang wakil presiden Republik Indonesia.

Melihat realitas di masyarakat saat ini, berbagai elemen juga telah menyuarakan desakan agar Gibran segera mundur dari jabatan yang diembannya sekarang.

Selain itu, gelombang desakan juga muncul agar pihak DPR/MPR RI segera memproses langkah pemakzulan terhadap dirinya sebagai wakil presiden.

"Bukan hanya @gibran_tweet. Kami pun ikut tersiksa melihat penderitaan dia menanggung beban ketakcakapan dan ketaklayakan sebagai Wapres. Pak @jokowi, anakmu tak layak," jelas Akbar Faizal.

Apabila Jokowi saat ini masih memikirkan cara untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa, Akbar Faizal menyarankan agar mantan presiden itu mencari sosok lain.

Ia meminta Jokowi untuk mencari anak negeri lain yang jauh lebih pantas untuk diusung maju, terutama dalam menghadapi ajang Pilkada berikutnya.

"Carilah anak negeri lainnya yang pantas untuk Saudara usung jika memang bermaksud berkontribusi pada masa depan bangsa ini," imbuh Akbar Faizal.

Lebih lanjut, Akbar Faizal menegaskan bahwa seluruh perangkat negara saat ini telah memutuskan ijazah milik Gibran merupakan hasil manipulasi kewenangan.

Ia menilai bahwa ketiadaan ijazah SMA sederajat sebenarnya hanyalah satu perkara saja yang muncul ke permukaan pada saat ini.

Masalah lain yang dinilai tidak kalah mendasar adalah ketidaklayakan Gibran sejak awal untuk menduduki posisi sebagai seorang wakil presiden.

Oleh karena itu, Jokowi diminta harus bisa berjiwa besar demi menerima realitas politik dan hukum yang tengah terjadi sekarang.

"Sebenarnya ijazah hanya satu hal. Tapi mata kepala dan pikiran kami melihat ketaklayakannya. Berjiwa besarlah untuk menerima realitas ini. Cukup sudah. Cukup Pak! @officialMKRI, @MahkamahAgung, @DPR_RI, @mprgoid," tandas Akbar Faizal.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Margarito Kamis, juga turut memberikan pandangan hukumnya terkait isu ini.

Margarito Kamis angkat suara setelah Mahkamah Agung resmi membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan hukum tersebut, Margarito memberikan penekanan khusus pada diktum yang menyebutkan bahwa surat keterangan itu tidak sah.

Ia juga menyoroti perintah resmi dari pengadilan tertinggi tersebut untuk segera menarik sekaligus memusnahkan dokumen penyetaraan ijazah bersangkutan.

"Begini, saya mulai dari awal biar enak gitu ya. Amar putusan itu, angka 2 and 3, menyatakan dalam singkatnya: tidak sah dan batal demi hukum. Angka 2 itu ya. Angka 3 memerintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan," jelas Margarito, dikutip dari kanal YouTube Apa Kabar Indonesia, Minggu (1/11/2026).

Dirinya memaparkan bahwa dalam ranah ilmu hukum administrasi negara dan tata negara, konsep batal demi hukum memiliki arti yang sangat spesifik.

Frasa tersebut menunjuk pada pengertian bahwa surat keterangan itu harus dianggap sama sekali tidak pernah ada sejak awal diterbitkan.

"Dalam istilah teknisnya, itu disebut dengan ex tunc. Jadi berlaku sejak awal, sedari awal itu, surat itu dianggap tidak ada keterangan itu. Ilmu hukum ya, nggak ada urusan dengan politik," kata Margarito di kanal YouTube Apa Kabar Indonesia.

Ketika Mahkamah Agung sudah menyatakan surat tersebut dianggap tidak ada, maka secara otomatis akan muncul sebuah pertanyaan logis berikutnya.

Pertanyaan tersebut mendasari tentang bagaimana cara dokumen yang dianggap tidak ada itu bisa dipergunakan untuk mendaftarkan diri sebelumnya.

"Nah, nalarnya, kalau tidak ada, bagaimana Anda pakai mendaftar?" kata Margarito dalam tayangan di kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tersebut.

Saat menanggapi argumen bahwa proses pendaftaran pemilu telah selesai, Margarito menilai bahwa di sanalah letak titik berat penalaran hukumnya.

Ia memberikan perumpamaan mengenai seseorang yang menempati sebuah rumah selama bertahun-tahun dan menganggap rumah tersebut adalah milik pribadinya.

Namun ketika pemilik asli datang membawa bukti pengadilan, orang yang menempati rumah tersebut tetap harus keluar dari sana.

"Justru itu. Jadi sama dengan, eh malah punya rumah, tinggal rumah di sini bertahun-tahun, menganggap malah punya rumah, begitu tiba-tiba dia datang dan bilang, 'Ini saya punya.' Dan berkelahi di situ, pergi ke pengadilan, lalu pengadilan bilang, 'Betul, berdasarkan bukti-bukti punya dia.' Keluar nggak? Sama," kata Margarito di kanal YouTube Apa Kabar Indonesia.

Sementara mengenai adanya perintah penarikan dan pemusnahan surat keterangan, Margarito menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang sangat fatal.

"Yang kedua, yang kedua ini yang fatal ini ya. Makanya saya bilang, ini apa, Mahkamah Agung menarik surat ini untuk dimusnahkan. Suket itu ditarik dan dimusnahkan. Begitu ya," sebut Margarito pada kanal YouTube Apa Kabar Indonesia.

Namun, yang kini menjadi sebuah pertanyaan dan masalah hukum besar menurutnya adalah mengenai pihak mana yang diperintahkan mengeksekusi.

Apakah perintah tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri atau kepada Menteri Pendidikan cq Dirjen yang menerbitkan surat tersebut.

Secara hukum, Margarito menjelaskan ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan oleh instansi terkait untuk menarik dokumen tersebut.

Langkah pertama bisa dilakukan dengan cara mengirimkan surat resmi kepada Gibran untuk segera mengembalikan dokumen surat keterangan itu.

Langkah kedua yang bisa ditempuh oleh pihak berwenang adalah dengan mendatangi langsung Gibran untuk mengambil dokumen dimaksud.

"Dia serahkan atau tidak, soal lain. Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak ada. Anda mau suka, mau tidak, mau senang, mau tidak, tidak ada urusan. Begitu hukumnya," tegas Margarito Kamis di kanal YouTube Apa Kabar Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung