Repelita Jakarta - Pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung dinilai membawa dampak serius bagi konstelasi politik nasional.
Persoalan hukum tersebut kini dinilai telah bergeser dari sekadar sengketa administrasi biasa menuju ranah kepentingan tata negara.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan keterkejutannya atas keluarnya putusan kasasi dari lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Doli menyampaikan rasa terkejutnya saat memberikan keterangan resmi di Jakarta pada Minggu, 1 November 2026.
“Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah. Tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,” ujar Doli di Jakarta, dikutip Minggu (1/11/2026).
Meskipun mengaku terkejut, Doli menekankan pentingnya menjunjung tinggi independensi dan keputusan badan peradilan sebagai cerminan negara hukum.
Ia menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati dan menerima vonis peradilan tanpa terkecuali.
“Sama sebagaimana sebelum-sebelumnya, tentu sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati setiap putusan hukum apa pun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” katanya.
Kendati demikian, Doli menyoroti efek beruntun yang dapat ditimbulkan dari perpaduan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terhadap konstelasi politik.
Menurutnya, kedua putusan dari institusi hukum tertinggi tersebut dapat memengaruhi langkah strategis yang akan diambil oleh para pemangku kepentingan.
“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,” ujar Doli.
Perkara ini bermula dari permohonan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan oleh H.M. Subhan melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah serta membatalkannya demi hukum.
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diunggah dalam SIPP MA.
Menghadapi situasi pelik ini, Doli menegaskan bahwa Partai Golkar berhati-hati dan tidak ingin terburu-buru dalam menentukan sikap politik.
Ia menyatakan bahwa partainya masih menunggu berkas putusan utuh guna mendalami seluruh implikasi hukum serta dampaknya terhadap stabilitas negara.
“Namun, kami pun tentu masih menunggu Putusan MA-nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” kata Doli.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok