Repelita Jakarta - Kritikan pedas dilayangkan oleh akademisi hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar terhadap jalannya persidangan kasus penganiayaan berat yang menimpa Andrie Yunus di pengadilan militer.
Melalui pernyataan yang diunggah di media sosial pada Sabtu, 9 Mei 2026, Zainal mengungkapkan keheranannya atas keterangan mantan Kepala Bais TNI Soleman B. Ponto yang hadir sebagai ahli bagi pihak terdakwa.
ADVERTISEMENT
Ketidakpuasan tersebut muncul setelah sang ahli melabeli aksi penyiraman cairan kimia berbahaya sebagai sebuah bentuk tindakan biasa dengan menyatakan, “Takjub saya pada bapak satu ini. Jadi ahli, lalu mengatakan menyiram orang dengan air keras adalah kenakalan,”
Selain menyasar keterangan saksi, Zainal juga menyoroti perilaku hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian yang justru memberikan penilaian mengenai kompetensi pelaku dalam mengeksekusi serangan.
Baginya sikap pengadilan terasa janggal karena alih-alih memberikan kecaman moral, pihak hakim justru seolah menyesalkan kegagalan teknis pelaku dengan berujar, “Sebelumnya hakimnya mengutuk ketololan pelaku karena nggak profesional nyiram orang,”
Kombinasi antara pernyataan ahli dan komentar hakim di ruang sidang tersebut ditengarai sebagai indikasi kuat adanya upaya untuk mengarahkan vonis sesuai dengan rencana yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Zainal merasa bahwa proses peradilan ini sedang berjalan mengikuti sebuah pola tertentu demi melindungi kepentingan pihak tertentu yang terlibat di dalam pusaran kasus tersebut.
Dugaan adanya rekayasa hasil akhir disampaikan Zainal dengan kalimat penuh makna, “Seperti yang mudah kita pahami, ini benar-benar akan dilarikan seperti skenario yang sudah disusun,”
Ia pun menambahkan sebuah ungkapan metaforis yang menyiratkan bahwa segala keputusan pada akhirnya akan kembali menguntungkan lingkaran mereka sendiri melalui pernyataan, “Volver a mi… cek sendiri artinya. Semua ikut ke mereka sendiri. Terpulang ke mereka sendiri,”
Peristiwa yang memicu polemik ini berawal saat Soleman Ponto memberikan pandangannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Kamis, 7 Mei 2026.
Saat ditanya mengenai status tindakan oknum aparat tersebut dalam ranah kerja intelijen, mantan pejabat tinggi intelijen militer itu dengan tegas menepis anggapan adanya operasi resmi.
Menurut pandangannya serangan tersebut hanyalah manifestasi dari perilaku menyimpang personal anggota yang ia sebutkan dengan istilah, "Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan,"
Soleman berdalih bahwa peristiwa keji tersebut merupakan reaksi spontan dari individu yang memiliki latar belakang pendidikan militer kuat namun sedang mengalami gejolak emosi tertentu.
Logika yang dibangun dalam persidangan tersebut menyebutkan bahwa keahlian tempur yang dimiliki justru bisa berubah menjadi tindakan negatif jika terpantik oleh suatu alasan yang bersifat pribadi.
Ponto memberikan penjelasan tambahan mengenai proses terjadinya aksi tersebut dengan berkata, "Itulah kenakalan orang-orang yang terpilih, terdidik, terlatih. Ketika dia menemukan sesuatu pemicu, nah kita sambung tadi apa yang disampaikan ahli II, kita tidak tahu di dalam hatinya ini ada apa yang sedang bergejolak. Tetapi ketika menemukan pemicu, maka muncullah ide-ide kenakalan seperti ini,"(*)
Editor: 91224 R-ID Elok