Berita, Nasional

Widi Prasetijono kasus korupsi lahan Cilacap Rp237 miliar: Andhi Nur Huda minta 21,5 miliar untuk pilpres

Repelita.net

23 October 2026 21:53 WIB • 72 view

Widi Prasetijono kasus korupsi lahan Cilacap Rp237 miliar: Andhi Nur Huda minta 21,5 miliar untuk pilpres
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PT Cilacap Segara Artha yang merugikan keuangan negara sebesar Rp237 miliar kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

ADVERTISEMENT

Perkara agraria yang melibatkan mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus eks Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono ini menyeret terdakwa Andhi Nur Huda.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut hukuman 10 tahun penjara akibat perkara pokok penyalahgunaan dana pengadaan tanah milik BUMD tersebut.

Namun di dalam rangkaian persidangan, fakta baru terungkap mengenai tindakan dari terdakwa Andhi Nur Huda yang kedapatan meminta uang senilai Rp21,5 miliar.

Uang puluhan miliar rupiah yang bersumber dari proyek pengadaan lahan seluas 716 hektare tersebut diakui oleh Andhi Nur Huda digunakan untuk keperluan pemilihan presiden.

Sidang lanjutan perkara korupsi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rightmen Situmorang ini terus menguliti peran dari masing-masing aktor yang terlibat di dalam kasus.

Mekanisme penyerahan dana yang diduga melibatkan setoran tunai ke rekening pengusaha tersebut terus dikejar oleh jaksa guna membongkar aliran uang haram seutuhnya.

Jaksa penuntut umum menilai bahwa tindakan peminjaman ataupun permintaan modal untuk agenda politik dari dana perusahaan daerah merupakan pelanggaran hukum berat.

Hingga saat ini, proses pembuktian di hadapan majelis hakim masih terus berjalan guna mencocokkan kesaksian para terdakwa dengan alat bukti yang disita.

Keputusan akhir serta besaran hukuman bagi para terdakwa korupsi BUMD Cilacap ini akan segera dijatuhkan setelah seluruh rangkaian persidangan rampung dilaksanakan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok








TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung