Berita, Hukum

[VIRAL] Terungkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Suap Rp1,5 Miliar, Baru Enam Hari Dilantik, Rekor Tercepat Pejabat Terjerat Korupsi

Repelita.net

21 September 2026 22:03 WIB • 99 view

[VIRAL] Terungkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Suap Rp1,5 Miliar, Baru Enam Hari Dilantik, Rekor Tercepat Pejabat Terjerat Korupsi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Unggahan akun Threads @nylzhra1 kembali menyoroti kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto setelah hanya enam hari menjalankan masa jabatan barunya.

Unggahan tersebut disampaikan pada 21 September 2026 dengan menyinggung penetapan Hery sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

“Baru dilantik Senin, sudah “kerja keras” sebelum seminggu genap. Bukan mengawasi maladministrasi, tapi justru jadi pesertanya. Suap 1,5 miliar diterima dengan kecepatan yang bikin atlet sprint iri. Lembaga yang digadang-gadang jadi penjaga moral pejabat, malah ketuanya sendiri bikin rekor “paling cepat kotor”. Publik hanya bisa geleng kepala: ternyata sumpah jabatan cuma formalitas”

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung yang menetapkan Hery sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada 10 April 2026, sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2026, atau enam hari setelah pengucapan sumpah dan janji.

Menurut penyidik Kejaksaan Agung, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari seorang direktur perusahaan tambang nikel terkait persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Penyidik menyebut uang tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan agar kebijakan Kementerian Kehutanan mengenai perhitungan PNBP dikoreksi melalui Ombudsman.

Dalam konferensi pers pada 16 April 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, “Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar.”

Hery kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor serta Pasal 606 KUHP dalam perkara tersebut.

Kasus itu juga berlanjut ke proses persidangan, sementara Hery telah berstatus sebagai mantan Ketua Ombudsman RI dalam perkembangan perkara berikutnya.

Dalam unggahan @nylzhra1, sejumlah pengguna Threads turut memberikan tanggapan terhadap kasus tersebut.

Akun @leonardoadityahp menulis, “Demi Allah , Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya untuk korupsi uang negara ...”

Sementara akun @go.fufu berkomentar, “Aku udah tau sebelumnya.. Keliatan banget kok dari cara berbicaranya saat nge host🙏🙏”.

Kolom komentar juga memuat berbagai dugaan pribadi mengenai kehidupan pihak-pihak yang disebut pengguna, namun klaim tersebut tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi dalam unggahan yang tersedia.

Kasus Hery menjadi perhatian karena penetapan tersangka terjadi hanya enam hari setelah dirinya dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sedangkan perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung