Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Sorotan Garis Waktu Penerbitan Aturan KPU Terkait Keabsahan Pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Repelita.net

24 October 2026 14:39 WIB • 138 view

[VIRAL] Sorotan Garis Waktu Penerbitan Aturan KPU Terkait Keabsahan Pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Sebuah ulasan di platform media sosial Threads memicu pembahasan mendalam mengenai keabsahan administratif berkas pendaftaran pemilihan presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun maroef_irfhany pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2026.

Pemilik akun mengkritik pemaparan yang disampaikan oleh akademisi Ade Armando saat mencoba memberikan argumen pembelaan di ranah publik digital.

“Terpantau Ade Armando panjang lebar mencoba menggiring opini se-olah Gibran mendaftar cawapres, PKPU No 23/2023 sudah terbit, belum ! Suket penyetaraan muncul -tanpa lampiran STTB-bulan Oktober 2023, baru PKPU 23/2023 diterbitkan Nopember 2023” tulis akun tersebut dalam kiriman pembukanya.

Unggahan itu juga menggambarkan ekspresi dari pakar hukum tata negara Feri Amsari yang turut hadir mendengarkan perdebatan argumentasi tersebut.

“Melihat paparan Ade, bung Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. cuma senyum-senyum saja Dikiranya semua orang sama kualitas dengan termul, mau dibego-begoin” lanjutnya membagikan situasi jalannya pemaparan.

Dalam lembar lanjutan kiriman, pengunggah membeberkan secara terperinci runtutan waktu berjalannya tahapan administratif pendaftaran di lembaga penyelenggara pemilu nasional.

“Berikut Ini kronologis terbitnya PKPU. 25 Oktober 2023 Gibran resmi mendaftarkan ke KPU.” tulisnya menjabarkan titik awal pendaftaran.

Meskipun landasan hukum formil belum mengalami perubahan tertulis, lembaga negara tersebut dilaporkan langsung memproses berkas pendaftaran kandidat.

“Pada saat itu KPU langsung menerima meskipun PKPU No 19/2023 secara tertulis belum resmi direvisi oleh KPU untuk menyesuaikan putusan MK.” tulisnya membeberkan dinamika kebijakan internal.

Langkah perubahan regulasi secara resmi baru disahkan oleh komisioner penyelenggara beberapa hari setelah proses pendaftaran berlangsung.

“3 November 2023 KPU baru resmi menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 (perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023) yang secara resmi memasukkan klausul putusan MK mengenai syarat kepala daerah.” lanjutnya.

Berdasarkan urutan waktu tersebut, ia menarik garis kesimpulan formil bahwa berkas diproses saat dasar hukum yang lama masih berlaku.

“Kesimpulannya, Gibran mendaftar ketika KPU masih menggunakan PKPU No 19/2023 yang lama.” tegasnya dalam lembar ulasan.

Keterlambatan penyelarasan regulasi formil inilah yang dinilai menjadi akar penyebab munculnya sengketa hukum konstitusi yang panjang di Mahkamah Konstitusi.

“Hal inilah yang memicu perdebatan hukum di MK karena revisi formal aturan KPU baru disahkan setelah proses pendaftaran capres-cawapres selesai.” tulisnya memaparkan dampak yuridis.

Ia juga menambahkan catatan mengenai materi pengecualian berkas kelulusan pendidikan tinggi luar negeri yang tercantum di dalam rancangan aturan baru.

“Draft PKPU revisi juga tdk ada Isi Pasal yang Dipersoalkan: Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian syarat dokumen kelulusan. Aturan ini menyatakan bahwa bakal calon presiden atau wakil presiden lulusan luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti kelulusan tingkat SMA (sekolah menengah) atau sederajat jika mereka memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi” tulisnya membedah isi draf.

Menutup rangkaian analisis hukumnya, ia menganggap argumentasi yang dilemparkan oleh Ade Armando tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

“Omongan Ade di belakang itu cuma bumbu2 saja gak da bobot hukumnya” tandasnya.

Unggahan tersebut langsung memicu perdebatan sengit dan mendatangkan berbagai macam perspektif dari masyarakat di kolom komentar.

Akun harizsubhie memberikan informasi pembanding mengenai masa berlaku dokumen penyetaraan dengan menulis “Suket penyetaraan 6agustus 2019. Suket itu dipakai sejak pilkada 2020”.

Sementara itu, akun hidayat.herizon membeberkan pandangan spekulatif mengenai adanya kesepakatan politik di balik pencalonan tersebut.

“Yg pingin gibran jadi wakil presiden itu jokowi dan iriana dan prabowo itu di minta oleh jokowi agar kelihatan seolah olah prabowo yg minta gibran itu bagian skenario dari jokowi dan itu salah satu syarat klu prabowo ingin jadi presiden dan di dukung oleh jokowi serta menang dgn cara jokowi” tulisnya berpendapat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung