Berita, Nasional

Kuasa hukum soal ijazah Gibran ke PSI: Masa jadi wapres cukup surat keterangan?

Repelita.net

24 October 2026 17:02 WIB • 106 view

Kuasa hukum soal ijazah Gibran ke PSI: Masa jadi wapres cukup surat keterangan?
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Tim penasihat hukum dari pihak penggugat melayangkan kritik terbuka yang ditujukan kepada jajaran pengurus Partai Solidaritas Indonesia terkait keabsahan dokumen persyaratan politik.

ADVERTISEMENT

Pernyataan yuridis tersebut disampaikan secara lugas di tengah bergulirnya rangkaian proses persidangan sengketa administrasi pencalonan di lembaga peradilan.

Pihak advokat mempertanyakan landasan formil penggunaan surat keterangan penyetaraan kelulusan luar negeri yang dipakai oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Masa jadi wapres cukup surat keterangan?” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum yang memberikan catatan kritis atas kelonggaran pemeriksaan dokumen syarat formil tersebut.

Menurut pandangan hukumnya, standardisasi verifikasi berkas untuk menempati posisi kepemimpinan tertinggi negara semestinya melalui proses pembuktian fisik yang jauh lebih ketat.

Langkah pelaporan dan peninjauan ulang berkas ini terus didorong demi menjaga muruah hukum konstitusi serta transparansi informasi bagi publik luas.

Hingga saat ini, adu argumentasi legalitas terkait pemenuhan syarat pendidikan kepemimpinan nasional tersebut masih menjadi pembahasan hangat di ruang persidangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung