Berita, Nasional

[VIRAL] Sidang Korupsi Lahan Cilacap Memanas, Letjen Widi dan Gus Yazid Saling Debat Sengit di Pengadilan

Repelita.net

22 September 2026 22:36 WIB • 110 view

[VIRAL] Sidang Korupsi Lahan Cilacap Memanas, Letjen Widi dan Gus Yazid Saling Debat Sengit di Pengadilan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara koneksitas dugaan rasuah transaksi lahan milik badan usaha milik daerah Cilacap berlangsung dalam tempo tinggi hingga larut malam.

Agenda pemeriksaan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Cakung pada hari Senin tanggal 21 September 2026 tersebut diwarnai perdebatan sengit.

ADVERTISEMENT

Perkara korupsi ini melibatkan mantan Panglima Komando Daerah Militer IV Diponegoro Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono beserta tiga terdakwa lainnya.

Ketika persidangan memasuki waktu malam, Letjen Widi melontarkan sejumlah tanggapan krusial menanggapi keterangan saksi Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid.

Mantan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya tersebut dicecar perihal keabsahan kuitansi penerimaan dana serta kemunculan konten video siniar yang dianggap merugikan.

“Saya tidak pernah memberikan perintah untuk membuat podcast. Kalau saya tidak pernah memerintah, lalu ada pengakuan menerima uang, itu sudah cukup sebagai bukti. Tidak bisa sembarangan mencabut keterangan,” ujar Widi lantang.

Debat terbuka antar-terdakwa ini semakin memanas ketika membahas silang sengketa aliran dana tunai bernilai fantastis mencapai dua puluh miliar rupiah.

Letjen Widi menyoroti adanya perubahan pengakuan dari Gus Yazid yang sebelumnya menyatakan menerima uang dalam berita acara pemeriksaan penyidik.

Keterangan senada juga sempat disampaikan oleh saksi dalam persidangan terdakwa lain sebelum akhirnya meralat pengakuannya saat berstatus terdakwa.

“Dua banding satu. BAP mengatakan menerima, kesaksian di sidang Andi Nur Huda mengatakan menerima, tetapi saat jadi terdakwa dia bilang tidak menerima,” tegas Widi.

Mendengar tudingan tersebut, Gus Yazid sontak memberikan bantahan keras bahkan nekat melontarkan tantangan sumpah pocong di hadapan majelis hakim.

Suasana ruang sidang mendadak tidak kondusif lantaran kedua pihak saling memotong penjelasan dengan nada tinggi hingga palu hakim terpaksa diketuk berkali-kali.

Di tengah memanasnya situasi, tim penasihat hukum Letjen Widi menyerahkan barang bukti berupa media penyimpanan digital berisi rekaman pernyataan video.

Kubu terdakwa meyakini dokumen kuitansi penerimaan dana telah melalui uji forensik mendalam sehingga memiliki kekuatan hukum sah sebagai alat bukti.

Walau demikian, Gus Yazid tetap kukuh pada pendiriannya bahwa dirinya tidak pernah menikmati ataupun menerima aliran dana sebesar dua puluh miliar rupiah.

Ia berdalih bahwa seluruh tindakan pembelaan yang pernah ia lakukan semata-mata karena merasa prihatin atas persoalan hukum yang menimpa jenderal bintang tiga itu.

“Saya tetap membela beliau. Tapi soal uang Rp 20 miliar, saya tidak bisa membuktikan. Kalau ucapan saya salah, ayo sumpah pocong!” tantang Gus Yazid.

Posisi hukum para terdakwa kian terpojok setelah tim jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dengan ancaman pasal berlapis bagi seluruh terdakwa.

Pada dakwaan primer, para terdakwa dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Sementara dalam dakwaan subsider, mereka dijerat dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang serta penerimaan hadiah atau janji jabatan yang merugikan keuangan negara.

Rangkaian sidang yang terjadwal sejak pukul sepuluh pagi itu akhirnya terpaksa dihentikan sementara dan baru ditunda pada pukul 22.07 WIB malam.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung