Repelita Jakarta - Suasana tegang menyelimuti konferensi pers seusai jalannya persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang mengagendakan klarifikasi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Melalui siaran langsung pada hari Jumat, 2 Oktober 2026, kanal YouTube Refly Harun Channel menayangkan jalannya perdebatan sengit yang melibatkan perwakilan hukum pemohon, Profesor Denny Indrayana, dengan pihak terkait yang diwakili oleh Andi Azwan.
ADVERTISEMENT
Klarifikasi dari pihak kementerian mengenai proses penyetaraan ijazah luar negeri menjadi poin utama yang terus dicecar oleh majelis hakim sepanjang jalannya pembuktian di ruang sidang.
"Kami menilai keterangan dari pihak kementerian justru semakin memperjelas adanya kejanggalan dalam prosedur penerbitan surat keterangan penyetaraan yang selama ini menjadi dasar keabsahan pencalonan" ujar Profesor Denny Indrayana saat memberikan keterangan pers pascasidang.
Pihak pemohon menegaskan bahwa argumen hukum serta dokumen pembuktian yang dibawa ke persidangan sudah sangat kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran administratif yang terstruktur.
"Fakta-fakta persidangan hari ini menunjukkan dengan benderang bahwa otoritas terkait tidak memiliki rekam jejak dokumen yang konsisten terkait riwayat pendidikan yang bersangkutan" tambahnya dengan nada optimis.
Di sisi lain, perwakilan kubu paslon terkait langsung memberikan bantahan keras atas kesimpulan yang ditarik oleh tim hukum pemohon tersebut.
"Semua prosedur yang dijalankan oleh klien kami dan instansi pemerintah sudah sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum serta regulasi yang berlaku pada saat pendaftaran dilakukan" tegas Andi Azwan di hadapan awak media yang meliput.
Pihak terkait menyayangkan sikap pemohon yang dinilai terus membangun opini publik di luar ruang sidang tanpa didasari fakta hukum yang valid di hadapan majelis hakim.
"Jangan memutarbalikkan keterangan saksi dan ahli di dalam ruang sidang seolah-olah menjadi pembenaran untuk melakukan diskualifikasi secara sepihak" desaknya memungkasi konferensi pers.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok