Berita, Nasional

Tuntutan IRESS Batalkan BLU Energi Hingga Sembilan Prinsip Mutlak Pengamanan Kebijakan DMO Batu Bara

Repelita.net

01 October 2026 17:19 WIB • 69 view

Tuntutan IRESS Batalkan BLU Energi Hingga Sembilan Prinsip Mutlak Pengamanan Kebijakan DMO Batu Bara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Institut Kajian Strategis Energi menyatakan bahwa hingga akhir September 2026 kelanjutan pernyataan terkait rencana pembentukan peraturan presiden badan layanan umum energi masih belum jelas.

Pihak Institut Kajian Strategis Energi menegaskan bahwa sepanjang draf regulasi tersebut belum memuat ketentuan terkait kewajiban pasokan domestik, lebih baik rencana pembentukan regulasi tersebut dibatalkan.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, badan layanan umum tersebut dinilai tetap perlu dibentuk dengan memuat ketentuan prinsip sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban pasokan domestik yang efektif, efisien, adil, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi mendukung ketahanan energi nasional.

Sejumlah hal prinsip yang harus dimasukkan ke dalam instrumen tersebut diuraikan secara rinci ke dalam sembilan poin utama kebijakan sektor energi.

Poin 1 mencakup ketentuan mengenai ternjaminnya pasokan batu bara bagi kebutuhan domestik sebagai prioritas utama negara, terlepas dari pengaruh kenaikan harga batu bara global dan kepentingan lain.

Poin 2 mengatur adanya sanksi terukur dalam bentuk uang, baik dalam mata uang dolar Amerika Serikat maupun rupiah bagi pelanggar ketentuan kewajiban pasokan domestik, dengan besaran minimal 25 persen di atas selisih harga global dengan harga patokan domestik.

Sebelumnya sanksi yang dikenakan sangat rendah atau lebih kecil dari selisih harga global dan patokan domestik, atau berupa pencabutan izin. Justru karena adanya potensi moral hazard, pencabutan izin sering kali menjadi objek negosiasi sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi.

Poin 3 menegaskan bahwa beban kewajiban pasokan domestik harus adil bagi seluruh 799 perusahaan secara proporsional dan diproratakan sesuai perbandingan antara volume produksi dikalikan harga rata-rata jenis atau kalori produksi perusahaan tertentu terhadap total produksi nasional dikalikan rata-rata harga produksi nasional.

Poin 4 menyatakan bahwa sejalan dengan ketentuan pada butir ketiga, perusahaan yang tidak memproduksi batu bara sesuai dengan peringkat yang dibutuhkan oleh pembangkit listrik tetap harus menanggung kewajiban pasokan domestik sesuai perbandingan tersebut.

Poin 5 memastikan bahwa sistem harus bebas dari distorsi dan penyelewengan penyaluran kewajiban pasokan domestik, meskipun terdapat perbedaan harga patokan domestik untuk sektor kelistrikan sebesar 70 dolar Amerika Serikat, sektor industri sebesar 90 dolar Amerika Serikat, maupun sektor smelter yang mengikuti harga pasar.

Poin 6 mewajibkan agar pasokan batu bara kepada pembangkit-pembangkit perusahaan listrik negara oleh perusahaan-perusahaan tambang harus dipilih dan ditetapkan melalui pemetaan agar batu bara yang diterima memenuhi syarat jenis, volume, biaya, waktu, serta biaya transportasi yang terbaik dan optimal.

Poin 7 mengharuskan penyediaan fasilitas pencampuran yang relevan guna memenuhi kebutuhan standar kalori bagi operasional pembangkit.

Poin 8 menetapkan bahwa badan layanan umum energi yang dibentuk harus mengintegrasikan seluruh fungsi yang ada dan relevan secara optimal, serta sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti kementerian energi dan sumber daya mineral, teknologi mineral dan batu bara, sistem informasi mineral dan batu bara antar kementerian, badan usaha milik negara, dan instansi terkait lainnya.

Poin 9 menuntut adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, antara lain dengan menempatkan para profesional independen non aparatur sipil negara yang mewakili seluruh pemangku kepentingan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung