Berita, Hukum

Tumbler Air Keras Prajurit BAIS Dibongkar di Sidang Penyerangan KontraS

Repelita.net

07 May 2026 13:06 WIB • 777 view

Tumbler Air Keras Prajurit BAIS Dibongkar di Sidang Penyerangan KontraS
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pada agenda sidang kedua perkara penyerangan terhadap pegiat hak asasi manusia Andrie Yunus yang digelar Rabu (6/5/2026), oditur militer memamerkan beragam alat bukti di ruang pengadilan.

Sejumlah benda yang disita petugas terdiri dari barang milik korban serta perlengkapan yang dikenakan para terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI saat aksi kekerasan itu berlangsung.

ADVERTISEMENT

Salah satu alat bukti yang paling mencuri perhatian adalah sebuah tumbler tanpa penutup yang diduga dipakai pelaku untuk menampung campuran air keras.

Oditur mengungkapkan bahwa cairan berbahaya di dalam tumbler itu merupakan kombinasi antara pembersih karat dengan air aki kendaraan bermotor.

Ketika barang bukti tersebut ditunjukkan, majelis hakim langsung melontarkan pertanyaan kepada Edi Sudarko, sang terdakwa yang melakukan penyiraman terkait alasan memilih tumbler sebagai wadah.

“Yang ada hanya itu,” sahut Edi singkat.

Hakim pun kembali menekankan pertanyaannya, “Kenapa nggak pakai botol mineral?”

Dengan nada datar Edi menjawab, “Tidak ada botol.”

Sesi persidangan pun berlanjut dengan oditur yang memperlihatkan kacamata hitam, helm, sepatu warna hitam, kaus dalam putih, kemeja hitam, serta celana denim yang melekat di tubuh Andrie Yunus ketika peristiwa nahas itu terjadi.

Seluruh pakaian dan perlengkapan tersebut tampak rusak parah dengan kondisi baju yang robak tak berbentuk serta bingkai kacamata yang meleleh diduga akibat siraman cairan keras.

Oditur juga menyertakan sebuah flashdisk yang menyimpan rekaman CCTV detik-detik penyerangan, ditambah dengan botol cairan aki dan pembersih karat yang menjadi senjata utama para terdakwa.

Di luar ruang sidang, dua unit sepeda motor yang digunakan rombongan terdakwa saat melancarkan aksinya terhadap Andrie Yunus turut dipamerkan di hadapan publik.

Atas perintah majelis hakim, rekaman CCTV kemudian diputar di dalam ruang sidang ketika Andrie Yunus hadir sebagai saksi korban dalam persidangan.

Dalam perkara ini, empat personel BAIS TNI didudukkan sebagai terdakwa yakni Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka selain Edi Sudarko.

Selain barang bukti pakaian dan kendaraan, oditur menyodorkan dua lembar foto wajah Edi yang tampak berlumuran cipratan air keras pasca melakukan penyerangan.

Pada foto pertama, Edi terlihat menggunakan baju merah, sedangkan foto kedua memperlihatkan dirinya memakai baju kuning saat kejadian.

Aksi penyerangan terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu terjadi di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB.

Dampak dari serangan tersebut, Andrie dilarikan ke rumah sakit dengan luka serius di sekujur tubuh terutama pada tangan kanan dan kiri, bagian wajah, dada, serta area sekitar mata dengan tingkat luka bakar mencapai 24 persen.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pada saat Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang kedua pada Rabu pagi, 6 Mei 2026, kondisi kesehatan Andrie Yunus tengah berada dalam masa pemulihan pasca operasi cangkok kulit.

Akibat kondisinya yang belum stabil, Andrie tidak dapat menghadiri sidang meskipun majelis hakim sebelumnya telah memerintahkan oditur untuk menghadirkan dirinya sebagai saksi.

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung