Repelita [Jakarta] - Agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 secara berkekuatan hukum telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif resmi dari institusi legislatif.
Konsensus krusial tersebut berhasil diraih dalam forum persidangan yang diselenggarakan secara tatap muka di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).
ADVERTISEMENT
Jalannya persidangan paripurna tersebut dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang menaruh porsi pembahasan mengenai pembenahan regulasi korps bhayangkara ini sebagai babakan penutup dari rangkaian sidang.
Saan Mustopa menerangkan bahwa bagian akhir dari persidangan tersebut memuat pemaparan pandangan umum dari masing-masing fraksi partai politik terhadap berkas draf yang sebelumnya telah dirumuskan oleh Komisi III DPR RI.
"Marilah kita memasuki agenda terakhir rapat paripurna hari ini, yaitu pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata Saan saat membuka sesi tersebut.
Demi mengefektifkan durasi pengerjaan sidang, Saan melontarkan sebuah opsi kepada segenap legislator yang hadir agar penyampaian argumentasi fraksi diserahkan dalam bentuk lembaran berkas tertulis kepada jajaran pimpinan sidang tanpa perlu dibacakan di podium utama.
"Sebelum mempersilakan kepada juru bicara masing-masing, kami meminta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan digunakan oleh masing-masing juru bicara, atau untuk mempersingkat waktu, jika disepakati, pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan, apakah disetujui?" tanya Saan.
Tawaran dari pimpinan sidang tersebut seketika memicu respons kesepakatan kolektif berupa teriakan persetujuan dari para anggota dewan yang menduduki kursi ruang rapat paripurna.
"Setuju!" oleh para anggota dewan yang hadir.
Sesaat setelah delegasi dari kedelapan fraksi menyerahkan dokumen pandangan hukum mereka secara estafet kepada meja pimpinan, Saan segera meminta konfirmasi final dari seluruh peserta sidang demi mensahkan status dari regulasi tersebut.
"With demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Saan.
Seruan tersebut seketika disambut secara serempak oleh para hadirin sidang dengan kepastian hukum yang ditandai lewat bunyi ketukan palu dari pimpinan rapat.
"Setuju!" secara serentak oleh peserta rapat, diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Pasca-penerimaan draf revisi undang-undang polisi ini sebagai hak inisiatif dewan, tahapan berikutnya adalah mendistribusikan berkas legislasi tersebut kepada pihak eksekutif agar segera direspons melalui penerbitan Surat Presiden (Surpres) guna memulai pembahasan bersama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok