Berita, Nasional

Titi Anggraini Tegaskan Persoalan Sidang MK Bukan Sekadar Ijazah Melainkan Pelanggaran Konstitusi

Repelita.net

01 October 2026 16:30 WIB • 108 view

Titi Anggraini Tegaskan Persoalan Sidang MK Bukan Sekadar Ijazah Melainkan Pelanggaran Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan sengketa hasil pemilihan umum di mahkamah konstitusi yang menguji keabsahan syarat administrasi wakil presiden gibran rakabuming raka kembali mengungkap sejumlah kejanggalan hukum baru.

Pakar hukum pemilu titi anggraini memaparkan secara mendalam mengenai perbedaan fungsi mendasar antara surat pengakuan penyetaraan dengan dokumen bukti kelulusan atau ijazah asli.

ADVERTISEMENT

Keterangan tersebut disampaikan oleh titi anggraini saat menghadiri sidang pembuktian perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diselenggarakan di gedung mahkamah konstitusi pada hari rabu tanggal 30 september 2026.

Dalam pemaparannya di hadapan majelis hakim, ia menyoroti ketentuan pasal 18 ayat 3 peraturan komisi pemilihan umum nomor 19 tahun 2023 yang dinilai memuat pengecualian janggal.

Aturan dalam regulasi tersebut secara khusus mengecualikan penyerahan bukti kelulusan tingkat sma luar negeri bagi calon presiden dan wakil presiden yang telah mengantongi ijazah perguruan tinggi.

Kehadiran pasal pengecualian itu dinilai memunculkan persoalan yuridis karena dinilai muncul secara mendadak menjelang tahapan pendaftaran peserta kontestasi pemilu presiden tahun 2024 lalu.

Perkara hukum yang diajukan oleh mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia denny indrayana bersama para pemohon lainnya tersebut mendesak majelis konstitusi untuk bersikap tegas.

Para pemohon menuntut agar lembaga peradilan tertinggi negara ini menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap pencalonan figur wakil presiden petahana akibat dugaan cacat administrasi pencalonan.

Selain itu, rangkaian petitum gugatan juga meminta pembatalan keputusan komisi pemilihan umum terkait penetapan hasil perolehan suara pilpres khusus yang berkaitan dengan posisi gibran rakabuming raka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung