Berita, Hukum

Tersangka Suap BPK Titin Rita Lestari Mengaku Tidak Terima Uang dan Tuding Pimpinan Berjenjang

Repelita.net

14 June 2026 00:44 WIB • 1,714 view

Tersangka Suap BPK Titin Rita Lestari Mengaku Tidak Terima Uang dan Tuding Pimpinan Berjenjang
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Titin Rita Lestari, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Selatan, meluapkan kekesalannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia terlibat dalam kasus dugaan suap terkait audit pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

ADVERTISEMENT

Saat digiring petugas menuju tahanan mobil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026, Titin menegaskan dirinya hanyalah pelaksana lapangan.

“Saya tidak terima uang ya, ini tidak adil, saya cuma pelaksana,” ujar Titin di hadapan para pewarta.

Lebih jauh lagi, ia melontarkan pengakuan mengejutkan dengan menyebut aliran uang haram tersebut justru mengalir ke jenjang yang lebih tinggi di institusinya.

"Pimpinan saya berjenjang yang terima uang," ungkapnya tanpa menyembunyikan identitas sosok pimpinan yang dimaksud.

Penetapan tersangka terhadap Titin merupakan bagian dari pengembangan operasi penangkapan tangan yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

Selain Titin, penyidik ​​lembaga antirasuah juga menahan pihak swasta bernama Augus Dwianggara serta dua tersangka lainnya, yakni Abi Nurwardani.

Kasus ini diambil dari dugaan suap untuk menutupi temuan hasil audit proyek di Pemkab Muara Enim yang dilakukan oleh oknum pemeriksa BPK.

Penyidik ​​menemukan pola distribusi dana yang terstruktur melalui rekening nominee untuk menyamarkan aliran uang dari para rekanan kepada pejabat daerah.

Modus tersebut meliputi pembagian sebagian keuntungan dari nilai proyek kepada bupati, kepala dinas, serta staf terkait lainnya dalam sistem pemerintahan tersebut.

Hingga kini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta catatan elektronik dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini berada dalam masa tersingkir guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung