Berita, Nasional

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pinjol, Guntur Romli: Negara Berdiri di Pihak Siapa?

Repelita.net

26 October 2026 23:42 WIB • 107 view

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pinjol, Guntur Romli: Negara Berdiri di Pihak Siapa?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran penetapan suku bunga pinjaman online (pinjol) yang melibatkan 97 perusahaan fintech lending.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (22/10/2026) tersebut membatalkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar yang sebelumnya dijatuhkan KPPU kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Keputusan pengadilan itu memunculkan perdebatan mengenai perlindungan konsumen dan penegakan hukum persaingan usaha, terutama di tengah keluhan masyarakat terhadap tingginya biaya pinjaman daring.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli, turut menjadi sorotan melalui kritik yang dikaitkan dengan pertanyaan mengenai keberpihakan negara dalam persoalan bunga pinjol.

Pertanyaan “Negara Berdiri di Pihak Siapa?” menjadi inti kritik terhadap keputusan tersebut, yang menyangkut kepentingan perusahaan penyedia pinjaman dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Dalam perkara sebelumnya, KPPU menyatakan 97 penyelenggara fintech peer-to-peer lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Atas putusan itu, KPPU menjatuhkan denda dengan nilai berbeda kepada masing-masing perusahaan, dengan akumulasi mencapai Rp755 miliar.

Namun, para penyelenggara pinjaman daring mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui perkara Nomor 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan keberatan para pemohon dan membatalkan putusan KPPU.

Salah satu pertimbangan majelis berkaitan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai batas atas bunga pinjaman, yang dinilai menjadi bagian dari kebijakan otoritas negara dalam mengatur industri tersebut.

Majelis juga membedakan penetapan batas maksimum bunga atau price ceiling dari penetapan harga bersama atau price fixing, serta mempertimbangkan perbedaan karakteristik layanan pinjaman konvensional dan syariah.

Selain itu, hakim menilai tidak terdapat kesepakatan bersama yang dapat dibebankan kepada seluruh perusahaan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Majelis berharap koordinasi antarlembaga negara diperkuat agar kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan pertentangan dalam pelaksanaannya.

Putusan ini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara kepastian hukum bagi pelaku usaha, kewenangan regulator, dan perlindungan masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman daring.

Meski putusan KPPU dibatalkan, hal itu tidak otomatis berarti seluruh penyelenggara pinjol bebas menetapkan bunga tanpa batas, sebab ketentuan OJK mengenai manfaat ekonomi pinjaman tetap menjadi acuan bagi industri.

Editor: 91224 R-ID Elok

Hapus tanggal dan nomor perkara yang meragukanPerjelas hubungan judul dengan isi

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung