Berita, Nasional

Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Secara Hukum Bisa, tetapi Secara Politik Sulit Terwujud

Repelita.net

27 October 2026 18:12 WIB • 119 view

Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Secara Hukum Bisa, tetapi Secara Politik Sulit Terwujud
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Wacana pemberhentian di tengah jalan terhadap posisi wakil kepala negara kembali memicu diskusi hangat mengenai korelasi regulasi dasar dan realitas konstelasi politik nasional.

ADVERTISEMENT

Mekanisme konstitusional terkait pemberhentian jabatan dinilai sangat dimungkinkan secara prosedural yuridis, namun dinilai sulit terealisasi pada tataran praktis operasional parlemen.

Sikap dan posisi dari kepala pemerintahan menjadi instrumen paling krusial dalam menakar peluang terjadinya pergantian figur pendamping sebelum masa bakti periodik usai.

Pandangan mendalam mengenai peta linier yuridis dan taktis ini diutarakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie pada Selasa (27/10/2026).

Melalui pemaparan dalam kanal YouTube Total Politik, dirinya menyebut konstelasi kepartaian saat ini membuat gerakan tersebut tidak rasional.

“Secara prosedural, normatif, bisa (dimakzulkan). Cuma secara politik, kayaknya nggak masuk akal,” ucap Jimly Asshiddiqie.

Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut menegaskan kelanjutan dari proses hukum tata negara di Senayan sangat bergantung pada komitmen koalisi pendukung.

Pertimbangan mendasar mengenai bersedia atau tidaknya presiden melepaskan tandem politiknya menjadi tembok tebal bagi bergulirnya hak menyatakan pendapat.

“Faktor terpentingnya Presiden Prabowo. Presiden Prabowo, presidennya, ini wakilnya. Apa dia mau wakilnya itu diganti?” imbuh Jimly Asshiddiqie dalam tayangan tersebut.

Dirinya juga mengulas kembali sejarah penentuan komposisi pasangan calon saat masa pendaftaran kontestasi kepemimpinan nasional yang lalu.

Keputusan penunjukan figur pendamping murni lahir dari inisiatif mandiri sang kepala negara yang meminta langsung kesediaan yang bersangkutan beserta keluarganya.

“Waktu pencalonan, dia sendiri yang minta. Kepada bapaknya dan kepada Gibran sendiri. Mungkin bisa dikatakan calon yang saya pilih. Saya katakan di sini ya, saya yang pilih, saya yang minta, saya yang memilih,” terangnya lagi.

Kondisi tersebut diperkuat oleh posisi strategis sang presiden yang memegang kendali penuh atas partai pemenang sekaligus episentrum koalisi besar.

Stabilitas politik di tingkat legislatif diproyeksikan akan tetap berada dalam kendali penuh karena soliditas kepemimpinan partai berlambang garuda tersebut.

“Koalisi besar ketuanya kan ketua umum Gerindra. Ketua Umum Gerindra. Maka itu solid dibayangkan,” jelas Jimly Asshiddiqie.

Aturan mengenai tata cara pemberhentian sendiri telah termaktub secara limitatif dalam Pasal 7A serta mekanisme persidangan pada Pasal 7B UUD 1945.

Tindak pelanggaran berat seperti pengkhianatan negara, penyuapan, korupsi, hingga hilangnya kualifikasi syarat formil menjadi dasar mutlak berjalannya proses hukum.

Tahapan tersebut wajib melibatkan pembuktian materiil di Mahkamah Konstitusi sebelum akhirnya dibawa menuju pengambilan keputusan akhir dalam sidang paripurna MPR.

Sinergi antara bukti hukum formil dan peta kekuatan fraksi di parlemen menunjukkan bahwa desakan publik tidak serta-merta dapat mengubah struktur kepemimpinan nasional(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung