Repelita Pati - Tersangka kasus pencabulan puluhan santriwati di Kabupaten Pati bernama Asyhari dilaporkan menghilang dan tidak dapat dihubungi saat dipanggil untuk pemeriksaan perdana.
Pengasuh pondok pesantren tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (4/5/2026) tanpa memberikan kabar atau alasan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum hingga keluarga terdekat Asyhari mengaku tidak bisa menghubungi yang bersangkutan sama sekali alias lost contact.
Kondisi ini membuat proses hukum terhadap tersangka kasus asusila yang korbannya puluhan santriwati tersebut menjadi tersendat dan tidak jelas ujungnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan bahwa polisi telah memanggil keluarga untuk mencari dan membujuk Asyhari agar menyerahkan diri.
"Namun A juga tidak dapat dihubungi alias lost contact," kata Dika kepada awak media.
Menanggapi kaburnya Asyhari, sutradara film Sayap-sayap Patah, Denny Siregar, mengaku tidak heran dengan kejadian tersebut.
Ia mengatakan bahwa masyarakat sudah wajar bersikap skeptis terhadap kemampuan aparat dalam menangani daftar pencarian orang berdasarkan pengalaman kasus-kasus sebelumnya.
"Di sini apa sih yang nggak menghilang?" ujar Denny Siregar dalam pernyataannya pada Rabu (6/5/2026).
Denny kemudian menyinggung kasus terpidana bernama Silfester Matutina yang hingga kini belum juga dieksekusi setelah lama menghilang dari kejaran kejaksaan.
"Silfester saja sampai sekarang belum ditemukan," tandas Denny mengingatkan bahwa buronan lain pun tak kunjung tertangkap.
Polisi sendiri menilai ketidakhadiran Asyhari bukan disebabkan oleh alasan teknis, melainkan indikasi ketidakkooperatifan yang disengaja.
Jika tersangka terus menghindar dan tidak menunjukkan niat baik, polisi berencana mengambil tindakan tegas di lapangan.
"Kalau memang ada indikasi tidak kooperatif lagi atau melarikan diri, maka kami akan mencari, menangkap, dan melakukan penahanan," tegas Dika.
Ia menambahkan bahwa upaya paksa akan segera diambil apabila tersangka tidak kunjung memberikan konfirmasi kehadiran.
"Apabila tidak ada keterangan yang jelas, kami akan melakukan upaya paksa penangkapan," tambahnya.
Dalam kasus ini, Asyhari dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya terbilang berat.
"Ancamannya dari Pasal 76 Huruf E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Dika.
Tak hanya itu, polisi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hukumannya lebih berat lagi.
"Itu ancamannya lebih berat, maksimal 12 tahun. Jadi kami terapkan semua pasal itu," pungkas Kasat Reskrim Polresta Pati.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok