Berita, Hukum

Susno Duadji: Kasus Ijazah Jokowi Berlarut Akibat Hilangnya Kepercayaan Rakyat pada Penegak Hukum

Repelita.net

25 June 2026 22:30 WIB • 741 view

Susno Duadji: Kasus Ijazah Jokowi Berlarut Akibat Hilangnya Kepercayaan Rakyat pada Penegak Hukum
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji menyoroti panjangnya durasi penyelesaian perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kini bergulir ke meja hijau.

Menurut Susno, lamanya proses ini mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

ADVERTISEMENT

Mengapa perkara (ijazah Jokowi) ini lama dan panjang? Ini karena tidak ada kepercayaan kepada aparat penegak hukum kita. Mengapa tidak ada kepercayaan? Karena memang tidak bisa dipercaya oleh rakyat, tutur Susno dalam program Hotroom di Metro TV, Rabu (24/6/2026).

Susno menilai fenomena tidak ditahannya Roy Suryo oleh kejaksaan, meski sempat ditahan kepolisian, merupakan kewenangan penuh jaksa penuntut yang bersifat kasuistik.

Secara aturan hukum, langkah tersebut memang tidak keliru, namun Susno tidak menampik adanya pandangan berbeda jika dilihat dari sisi kepatutan dan kepantasan.

Kalau sudah ditahan oleh kepolisian, no ini pasti sudah koordinasi dengan pihak jaksa penuntut, terjadi tidak ditahan, yang paling tahu adalah dari jaksa, imbuhnya.

Ia berharap integritas aparat tetap terjaga dan menegaskan bahwa polisi serta kejaksaan telah berupaya bekerja sesuai dengan porsi dan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati untuk memimpin persidangan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Sidang perdana dengan terdakwa Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja.

Sedangkan untuk perkara Roy Suryo, pihak pengadilan masih menunggu kepastian jadwal sidang lantaran proses praperadilan masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Dalam aspek pembuktian, pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menekankan bahwa kehadiran Joko Widodo sebagai saksi pelapor bersifat krusial dan diwajibkan dalam persidangan.

Prinsip persidangan sebagai bentuk do process of law adalah public hearing, mendengar. Kalau mendengar, berarti wajib hukumnya (Jokowi) hadir, tegas Hibnu.

Ia menjelaskan jika pelapor tidak hadir, kebenaran materiil tidak akan tercapai dan perkara tersebut berpotensi dihentikan karena merupakan delik aduan.

Meski demikian, Roy Suryo secara pribadi mengaku tidak yakin Jokowi akan hadir memberikan kesaksian langsung di depan persidangan mendatang.

Saya sebenarnya masih tetap hari ini menyatakan tidak yakin (Jokowi hadir di persidangan). Meskipun para kuasa hukumnya (Jokowi) yakin, ungkap Roy Suryo.

Ia tetap bersikeras dengan keyakinannya bahwa tuduhan terkait ijazah tersebut memiliki dasar, bahkan setelah vonis hukum dijatuhkan di pengadilan nanti. (*)

Redaktur: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung