Berita, Nasional

Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Hakim Soroti Nomenklatur hingga Pejabat yang Berwenang

Repelita.net

09 August 2026 21:44 WIB • 541 view

Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Hakim Soroti Nomenklatur hingga Pejabat yang Berwenang
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Keabsahan berkas administrasi pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke ranah hukum usai Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemerhati pendidikan Mercy Smart bersama tim advokasi guna mempertanyakan keabsahan dokumen yang dijadikan prasyarat saat pencalonan Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

Sorotan utama penggugat tertuju pada riwayat pendidikan singkat Gibran di UTS Insearch Sydney Australia yang dinilai memiliki perbedaan fundamental dengan jenjang pendidikan formal.

Program pelatihan bahasa selama enam bulan di lembaga tersebut dinilai tidak sepadan jika disetarakan dengan kualifikasi Sekolah Menengah Kejuruan yang menempuh masa studi tiga tahun.

"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar," ujar salah satu perwakilan tim advokasi. BITVnews

Jalannya persidangan persiapan di PTUN turut diwarnai kecermatan majelis hakim yang menguliti struktur serta penulisan nomenklatur instansi dalam surat penyetaraan tersebut.

Hakim mendapati adanya ketidakselarasan teknis mulai dari konsep penyetaraan jalur nonformal, label SMK yang diampu Direktorat Jenderal Vokasi, hingga legalitas tanda tangan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Atas temuan ketidaksesuaian kewenangan itu, majelis hakim mengagendakan pemanggilan khusus terhadap pimpinan dua direktorat jenderal kementerian terkait pada persidangan mendatang.

"Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum," ungkap perwakilan tim hukum penggugat, Coki.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa objek perkara murni menyasar Keputusan Tata Usaha Negara berupa surat penyetaraan dan tidak berfokus pada pribadi Gibran secara personal.

Apabila hakim memutuskan pembatalan atas dokumen kementerian tersebut, hasil putusan diprediksi bakal berdampak langsung pada kelengkapan berkas administrasi jabatan publik terkait.

Sengketa pembuktian materiil atas surat penyetaraan ijazah ini dijadwalkan masuk dalam agenda persidangan lanjutan yang terbuka untuk umum pada Kamis mendatang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung