Berita, Nasional

Suket Ijazah Gibran 'Mampet Lagi' di MA, Begini Sikap Politik Gerindra

Repelita.net

02 November 2026 19:46 WIB • 115 view

Suket Ijazah Gibran 'Mampet Lagi' di MA, Begini Sikap Politik Gerindra
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika politik nasional kembali memanas setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi perkara keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan kasasi perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan tersebut membatalkan surat keterangan penyetaraan tingkat sekolah menengah atas milik wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Merujuk pada putusan tersebut, majelis hakim membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang sebelumnya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Langkah hukum ini ditanggapi secara terbuka oleh jajaran politisi Partai Gerindra guna mempertegas posisi serta arah pertimbangan hukum partai.

Pernyataan resmi organisasi disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Sugiat Santoso pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Sugiat Santoso menegaskan bahwa jajaran pengurus partai menghormati penuh independensi lembaga peradilan tertinggi dalam menjatuhkan amar putusan.

Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, ujar Sugiat Santoso.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat serta faksi politik agar menyikapi perkara tersebut secara dingin tanpa memicu kegaduhan yang berlebihan.

Menurut pandangannya, perbedaan ranah antara urusan administrasi dokumen pendidikan dan legalitas jabatan kepresidenan harus dipahami secara jelas.

Kedudukan wakil presiden dinilai memiliki landasan konstitusional tersendiri yang penetapannya telah final melalui mekanisme pemilihan umum serta pelantikan resmi.

Oleh karena itu, penyelesaian seluruh dinamika pascaputusan kasasi Mahkamah Agung diharapkan tetap berada dalam koridor hukum tata negara yang sah.

Upaya menjaga kondusivitas nasional dipandang sebagai prioritas utama agar keberlangsungan roda pemerintahan serta stabilitas politik tetap terjaga. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung