Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membedah secara komprehensif konstruksi hukum di balik vonis Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Mahfud menjelaskan perdebatan pakar mengenai apakah putusan lembaga peradilan tinggi tersebut berlaku ke depan (prospektif/ex-nunc) atau berlaku surut sejak awal diterbitkan (retroaktif/ex-tunc).
Melalui unggahan di platform X pribadinya yang dikutip pada Minggu (1/11/2026), pakar hukum tata negara tersebut membeberkan implikasi dari pemilihan diksi hukum yang termaktub dalam amar putusan MA.
"Pasca vonis MA ttg Suket Gibran ada yg bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) and ada yang bilang berlaku surut (retroaktif)," ucap Mahfud.
Ia menerangkan bahwa jika suatu vonis peradilan tata usaha negara dinyatakan berlaku prospektif (ex-nunc), maka frasa hukum yang dicantumkan majelis hakim umumnya berbunyi "dibatalkan" atau MA "membatalkan".
"Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah "dibatalkan" atau MA "membatalkan" artinya berlaku prospektif," ucapnya.
"Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi "batal" (bukan membatalkan)," lanjutnya.
Secara eksplisit, Mahfud menegaskan bahwa konsep ex-tunc membuat suatu dokumen tata usaha negara yang digugat tidak lagi memiliki daya laku hukum sejak pertama kali diterbitkan oleh instansi terkait.
"MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," ucapnya.
Atas dasar pertimbangan normatif tersebut, Mahfud menyimpulkan bahwa Suket penyetaraan pendidikan milik Gibran telah gugur secara total sejak awal pendaftaran pencalonan wakil presiden.
"Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan "batal" , bukan "membatalkan". Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," pungkas Mahfud.
Pernyataan akademis ini merespons dinamika pasca-Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi atas keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim kasasi MA menggugurkan putusan peradilan tingkat bawah dan mengabulkan seluruh tuntutan dari penggugat, Muhammad Subhan Palal.
Sebelumnya, sengketa ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Melalui Putusan No. 62/G/2026/PTUN.JKT, majelis PTUN Jakarta sempat memutuskan gugatan Subhan tidak dapat diterima.
Upaya banding penggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pun sempat menguatkan amar PTUN tersebut.
Namun, pada sidang kasasi Jumat (30/10/2026), MA menganulir putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara dengan memenangkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
Amar putusan MA ini memicu sorotan tajam publik nasional karena berimplikasi langsung terhadap legitas pemenuhan syarat formal pencalonan Gibran pada kontestasi Pilpres 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok