Repelita Jakarta - Wacana guliran hak angket legislatif guna mengusut keabsahan dokumen kelulusan milik salah satu pimpinan tinggi eksekutif belum mendapat respons mendalam.
ADVERTISEMENT
Pihak pimpinan parlemen memilih untuk menahan diri dari memberikan penilaian politik yang terlalu dini atas persoalan tata negara tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa institusinya akan menunggu momentum operasional yang tepat sebelum mengambil langkah formal.
Sikap resmi kelembagaan baru akan dirumuskan secara kolektif oleh para anggota dewan setelah berakhirnya masa jeda persidangan parlemen.
"Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Dasco menjelaskan bahwa seluruh unsur keanggotaan lembaga legislatif saat ini masih berada dalam masa reses kedinasan.
Agenda penyerapan aspirasi konstituen tersebut dijadwalkan berlangsung secara terstruktur hingga tanggal penutupan pada 8 November 2026.
Selama periode jeda sidang ini, aktivitas internal DPR RI hanya dibatasi pada ranah administratif berupa pemeriksaan surat masuk.
Merujuk pada Peraturan Tata Tertib DPR, seluruh anggota dewan diwajibkan untuk turun langsung menemui masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
"Karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian legislator terpilih tercatat telah merampungkan agenda kedinasan mereka di tingkat akar rumput daerah.
Namun, sebagian anggota dewan lainnya terpantau masih berada di lapangan guna menyelesaikan sisa masa penyerapan dokumen usulan warga.
Kondisi sosiologis tersebut membuat berbagai dokumen tuntutan yang masuk melalui alat kelengkapan dewan belum bisa dikategorikan sebagai representasi fraksi.
Selain hambatan teknis masa reses, pihak pimpinan dewan juga mengaku belum mengantongi berkas legal formal perkara dokumen pendidikan tersebut.
Dasco menyatakan parlemen secara institusional belum menerima salinan otentik putusan Mahkamah Agung terkait keabsahan dokumen kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketiadaan salinan hukum MA yang dikaitkan dengan isu pemberhentian jabatan itu membuat DPR RI memilih menunggu masa pembukaan sidang pleno mendatang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok