Berita, Nasional

Solidaritas Advokat Indonesia Desak Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Pemakjulan Gibran Rakabuming Raka

Repelita.net

15 September 2026 15:32 WIB • 698 view

Solidaritas Advokat Indonesia Desak Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Pemakjulan Gibran Rakabuming Raka
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang dukungan moral mengalir dari puluhan praktisi hukum yang tergabung dalam Tim Solidaritas Advokat Indonesia saat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 15 September 2006.

Melalui siaran langsung yang ditayangkan oleh kanal YouTube Official iNews, sekelompok ahli hukum yang beranggotakan sekitar 20 hingga 30 orang tersebut secara resmi menyatakan sikap menolak gugatan yang diajukan oleh Deni Indrayana.

ADVERTISEMENT

Perwakilan aliansi hukum menilai bahwa permohonan pengujian cacat administrasi serta upaya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden merupakan langkah yang keliru, kedaluwarsa, dan sarat akan kepentingan politik.

Mereka menegaskan seluruh tahapan verifikasi berkas pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum sebenarnya telah rampung dan berkekuatan hukum tetap, sehingga perkara ijazah ini tidak sepatutnya dibawa ke ranah konstitusi.

Isu keabsahan latar belakang pendidikan ini mencuat setelah adanya tudingan terkait dokumen kelulusan, yang kemudian ditanggapi secara akademik oleh tim advokat berdasarkan sistem pendidikan luar negeri.

Salah satu perwakilan advokat bernama Rismon menjelaskan bahwa perdebatan mengenai ijazah tersebut murni merupakan ranah studi kurikulum dan penyetaraan sistem pendidikan British, bukan masalah hukum ataupun politik.

Ia juga menambahkan bahwa sistem akademik di Inggris atau Singapura tidak mengenal istilah Sekolah Menengah Atas, sehingga perbedaan terminologi kelulusan ini tidak boleh mengorbankan hak politik anak bangsa.

Guna meluruskan kesimpulan publik dan melawan narasi yang berkembang, Rismon mengumumkan rencana peluncuran sebuah buku studi kasus akademik yang berjudul Gibran New Man pada tahun 2006 ini.

Di samping membela keabsahan administratif, aliansi hukum ini juga mengingatkan bahwa prosedur pemberhentian atau pemakjulan seorang pemimpin negara diatur sangat ketat dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Proses hukum acara yang legal wajib melibatkan usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui sidang paripurna, pemeriksaan materi oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pada akhir pernyataan sikapnya, kelompok independen ini mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyudahi kegaduhan dan bersinergi mengawal jalannya pemerintahan demi stabilitas nasional.

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung