Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, memberikan respons mendalam atas penarikan permohonan perkara terkait keabsahan dokumen kesetaraan sekolah luar negeri kepunyaan Gibran Rakabuming Raka di PTUN Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ia mengutarakan bahwa pembatalan perkara tata usaha negara tersebut dilandasi oleh pertimbangan strategis tersendiri yang siap dibeberkan ke publik secara terpisah.
Lebih lanjut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini memandang ada upaya penyesatan opini dari lingkaran pembela kepentingan yang mencoba mengaburkan esensi keputusan Mahkamah Konstitusi.
Tanggapan kritis tersebut disampaikan oleh sang akademisi hukum tata negara melalui sebuah unggahan video digital pada kanal YouTube pribadinya pada Jumat (30/10/2026).
"Putusan Mahkamah dengan jelas mengatakan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat dan karenanya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden," ujar Denny dalam video di kanal YouTube pribadinya, Jumat (30/10/2026).
Ia menguraikan bahwa materi permohonan sengketa pada persidangan terdahulu sebenarnya memuat dua unsur kecacatan fundamental yang diajukan ke hadapan majelis hakim.
Cacat pertama merupakan persoalan regulasi administratif menyangkut keabsahan ijazah kelulusan, di mana aspek tersebut terus dieksploitasi dan digelembungkan oleh barisan pendukung.
Padahal, fokus krusial yang jauh lebih bernilai penting terletak pada substansi kecacatan kedua, yakni adanya indikasi manipulasi terencana yang luput dari sorotan luas.
Unsur rekayasa tersebut dinilai muncul saat proses pencalonan tetap diloloskan meski figur yang bersangkutan tidak memegang dokumen kelulusan setingkat menengah atas.
Kondisi ketidaksesuaian syarat itu kemudian diakomodasi lewat kemunculan regulasi tambahan berupa Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Pasal selundupan itu sudah semakin terang benderang, tidak pernah diuji publik, tidak pernah dibahas di DPR dan kemudian baru muncul di proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM yang sejatinya adalah disharmonisasi karena bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. Jangan lupa soal pasal selundupan itu," tegas Denny dalam siaran video YouTube tertanggal Jumat (30/10/2026).
Beralih pada pembuktian fisik lembar kelulusan yang sempat disodorkan di hadapan majelis hakim PTUN, ia menguliti beberapa lembar salinan berkas yang dianggap ganjil.
Lembaran pertama yang disorot secara tajam merupakan hasil akhir pencapaian pendidikan formal dari institusi bernama Orchid Park Secondary School.
"Akan terlihat bahwa bahasa Inggrisnya nilainya E. Apa itu nilai E? Lulus atau tidak? Silakan Anda tebak sendiri," katanya dalam rekaman yang diunggah pada Jumat (30/10/2026).
Bagian lembaran kedua yang menjadi sasaran kritik adalah dokumen akademik berupa Advanced Diploma, yang dipandang sangat rapuh untuk dijadikan alat pembuktian hukum.
Ia menyandarkan argumennya pada pandangan akademis Prof. Sulfikar Amir yang menegaskan bahwa status Advanced Diploma tidak berada pada tingkatan sekolah menengah atas.
"Menyetarakannya dengan SMA adalah kesalahan yang fatal. Jadi mengatakan bahwa Advanced Diploma setara dengan A-Level atau Advance Level itu adalah sebuah kesalahan yang sangat fatal," ujar Denny dalam tayangan video digitalnya pada Jumat (30/10/2026).
"Karena Advanced Diploma itu kontennya itu sama seperti kursus. Jadi menunjukkan Advanced Diploma justru Gibran membatalkan surat keterangannya sendiri. Surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," lanjutnya seperti disiarkan lewat kanal YouTube pada Jumat (30/10/2026).
Ia menjabarkan bahwa rujukan utama yang dijadikan basis penyetaraan dengan kurikulum kelas tiga atau jenjang Grade 12 adalah dokumen UTS Insearch.
Kondisi tersebut melahirkan tanda tanya besar mengenai alasan mendasar perpindahan berkas rujukan dari UTS Insearch menuju Advanced Diploma keluaran MDIS.
"Nah, di situ kuncinya. Karena di UTS Insearch Gibran hanya mendapatkan Certificate of Attendance setelah satu setengah tahun sekolah. Tidak lulus. Kalau lulus dapatnya ijazah," ungkapnya sembari menunjukkan dokumen kelulusan bidang bisnis pada Jumat (30/10/2026).
"Gibran tidak lulus. Nah, yang kita tunggu-tunggu adalah transkrip," kata Denny menerangkan analisisnya lewat media sosial berbagi video tersebut pada Jumat (30/10/2026).
Ia pun melayangkan tantangan terbuka kepada jajaran penasihat hukum, kelompok sukarelawan, hingga figur yang bersangkutan untuk berani membuka lembar riwayat nilai di UTS Insearch.
Langkah ini dirasa krusial guna membuktikan secara otentik perihal status kelulusan setelah menempuh masa studi selama tiga semester di lembaga tersebut.
"Kalau benar-benar lulus, tunjukkan transkrip nilai di UTS Insearch. Ini bukti kalau mengambil kuliah di UTS Insearch satu setengah tahun 3 semester dan lulus. Selain dapat sertifikat, transkrip nilainya dong ditunjukkan. Kalau tidak berani menunjukkan kenapa?" tanya Denny pada Jumat (30/10/2026).
Sang pakar hukum turut menyegarkan ingatan publik mengenai pernyataan video dari Prof Saldi Isra saat memimpin jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam cuplikan rekaman tersebut, sang hakim konstitusi sempat melontarkan pertanyaan tajam mengenai keberadaan indikasi nilai kegagalan studi dalam dokumen riwayat akademik.
"Coba ingat video dari Prof Saldi Isra di sidang Mahkamah Konstitusi yang mengatakan ada yang fail ya, ada yang gagal ya. Atau mungkin yang nilainya di bawah 50 misalnya statusnya adalah fail atau F," ujarnya dalam video YouTube tersebut pada Jumat (30/10/2026).
"Saya berani meyakini, tidak ditunjukkannya transkrip-transkrip nilai di UTS Insearch itulah kuncinya. Itulah yang menunjukkan memang banyak yang tidak lulus mata kuliahnya. Infonya, kabarnya lebih dari separuh," kata Denny pada Jumat (30/10/2026).
Ia mendesak agar ada keberanian moral untuk mempublikasikan lembaran evaluasi belajar selama menempuh masa studi di institusi UTS Insearch tersebut.
"Kalau memang benar ternyata banyak yang tidak lulus, itulah yang menyebabkan Saudara Gibran tidak bisa dinyatakan melalui proses kelulusan yang setara dengan SMA," lanjutnya pada Jumat (30/10/2026).
Oleh sebab itu, dokumen keputusan kesetaraan yang dikeluarkan kementerian terkait dinilai mengandung kecacatan hukum karena ketiadaan tanda kelulusan otentik serta banyaknya nilai tidak lulus.
"Kalau berani membantah ini, tunjukkan transkrip nilai di UTS Insearch itu baru top. Saya sudah memintanya berkali-kali di PTUN tidak dikasih. Dan sekarang mari kita tunggu keberanian Saudara Gibran bin Jokowi. Apa perlu dibuat sayembara lagi?" ujarnya pada Jumat (30/10/2026).
"Kalau ini dokumennya ada. Kalau ijazah SMA tidak ada. Sayembaranya sempat 10,3 miliar. Kalau soal transkrip nilai di UTS Insearch ini ada dokumennya tapi ditutupi, disembunyikan, tidak berani ditunjukkan karena banyak yang gagal. Bantah pernyataan saya ini. Tunjukkan transkrip nilainya kalau berani," tantang Denny pada Jumat (30/10/2026).
Apabila tantangan pembuktian terbuka tersebut tidak dipenuhi, maka kesimpulan hukum atas ketiadaan bukti kelulusan tingkat menengah atas menjadi semakin tidak terbantahkan.
"Beranti memang Anda tidak layak menjadi wakil presiden karena banyak tidak lulus sekolahnya dan karenanya menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat," pungkas Denny Indrayana di akhir unggahan videonya pada Jumat (30/10/2026).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok