Berita, Nasional

Sigit Widodo PSI Tolak Usulan Ina Liem Minta Wapres Gibran Mundur Pasca Putusan MA

Repelita.net

31 October 2026 19:28 WIB • 123 view

Sigit Widodo PSI Tolak Usulan Ina Liem Minta Wapres Gibran Mundur Pasca Putusan MA
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Perbedaan pandangan mencuat mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA miliknya.

ADVERTISEMENT

Direktur Kehutanan DPP PSI, Sigit Widodo secara terbuka menyatakan tidak sependapat dengan saran dari saksi ahli pendidikan luar negeri, Ina Liem yang menyarankan agar sang Wapres meletakkan jabatannya.

“Mohon maaf Mbak Ina Liem, kali ini saya tidak setuju,” kata Sigit dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (31/10/2026).

Sigit berargumen bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak semestinya mundur hanya demi memetakan figur-figur yang mengincar kursi kekosongan jabatan wakil presiden tersebut.

“Rakyat sudah tahu siapa saja yang ingin menjatuhkan Mas Gibran, tapi tidak berani bertarung terbuka secara ksatria melalui Pemilu karena sadar mereka pasti kalah,” ucap Sigit.

Politisi PSI tersebut mengingatkan kembali bahwa status kepemimpinan sang Wapres diperoleh secara sah melalui mandat langsung dari hak suara masyarakat dalam pesta demokrasi.

“Mas Gibran dipilih 96 juta lebih Rakyat Indonesia dan meraih 58,59 persen, suara sah melalui Pemilu yang bebas dan demokratis,” ujar Sigit.

Oleh karena itu, ia menyayangkan jika keputusan mundur diambil hanya untuk merespons dinamika serta desakan dari pihak-pihak tertentu yang dinilainya tidak rasional.

“Masak suara rakyat ini diabaikan begitu saja sekedar untuk melihat orang gila mana yang mau Mas Gibran turun?” pungkasnya.

Di sisi lain, anjuran agar sang Wapres mundur pertama kali dilontarkan oleh Ina Liem lewat media sosial sebagai bentuk reaksi atas ketetapan hukum dari Mahkamah Agung.

"Saya justru setuju kalau Mas Gibran mundur,” kata Ina Liem dikutip dari Instagram pribadinya @inaliem18, Sabtu (31/10/2026).

Ina Liem berpendapat langkah mundur tersebut justru akan membuka tabir mengenai aktor-aktor intelektual yang selama ini terus menggulirkan kontroversi keabsahan dokumen kelulusan sekolah itu.

“Supaya akhirnya rakyat bisa melihat siapa sih dalang di balik isu ijazah ini,” ujarnya.

Perempuan yang pernah menjadi saksi ahli bagi pihak Gibran di Mahkamah Konstitusi itu juga memberikan sindiran menohok mengenai adanya ambisi politik tanpa melalui proses elektoral yang benar.

“Siapa sebenarnya yang begitu bernafsu menduduki kursi Wapres tanpa dipilih rakyat?" ucapnya.

Menurut pandangan Ina Liem, pihak-prapihak yang meributkan persoalan ini sebenarnya hanya memanfaatkan celah dari karut-marut tata kelola administrasi sektor pendidikan nasional.

"Siapa yang memanfaatkan kekacauan administrasi pendidikan Indonesia yang sudah berlangsung puluhan tahun untuk menggoyang hasil demokrasi?" ujarnya.

Kendati menyarankan mundur, Ina Liem menegaskan bahwa putusan tingkat kasasi dari MA itu sendiri pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum untuk melengserkan sang Wapres secara konstitusi.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang tertuang pada ketentuan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum sudah memberikan ruang dan mengakomodasi legalitas bagi lulusan luar negeri.

"MA memang mengabulkan gugatan terkait surat keterangan Gibran, tapi sejak sebelum putusan itu saya sudah mengutip bank bill, surat keterangan itu disobek pun tidak masalah karena ada PKPU Pasal 18 ayat 3 sudah mengakomodasi calon pemimpin lulusan luar negeri," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung