Berita, Nasional

Said Didu: Peringatan Yusril Ihza Mahendra soal Pencalonan Gibran Terbukti, Nasib Wapres Kini di Ranah Politik

Repelita.net

31 October 2026 21:41 WIB • 97 view

Said Didu: Peringatan Yusril Ihza Mahendra soal Pencalonan Gibran Terbukti, Nasib Wapres Kini di Ranah Politik
Foto: Istimewa


Said Didu: Peringatan Yusril Ihza Mahendra soal Pencalonan Gibran Terbukti, Nasib Wapres Kini di Ranah Politik

ADVERTISEMENT

Repelita Jakarta - Keabsahan administrasi kedudukan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memicu sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini menilai analisis hukum terdahulu dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kini terbukti menjadi kenyataan.

Hal ini menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang secara resmi membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah tingkat SMA milik sang Wapres.

Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @msaid_didu.

“Peringatan Pak Yusril bahwa pencalonan Gibran sebagai Wapres ke depan akan jadi masalah, akhirnya terbukti,” tulis Said Didu dalam unggahannya, Jumat (30/10/2026).

Said Didu mengungkit kembali rujukan imbauan yang sempat dilontarkan oleh Yusril Ihza Mahendra pada tanggal 17 Oktober 2023 silam terkait problematika pencalonan tersebut.

Kala itu, produk hukum dari Mahkamah Konstitusi dinilai problematik, sebelum akhirnya Yusril melakukan koreksi pandangan pada 20 Desember 2023.

Lebih lanjut, ia memberikan analisis kritis dengan memadukan substansi dari produk hukum yang dikeluarkan oleh dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

Berdasarkan pemahamannya, akumulasi putusan dari MK dan MA memberikan penegasan yuridis mengenai ketiadaan berkas kelulusan sekolah yang sah dari sang Wapres.

Konsekuensi dari pembatalan dokumen syarat pilpres itu dinilai berimplikasi langsung terhadap keabsahan status kepemimpinan wakil presiden secara hukum dasar negara.

“Dengan keputusan 2 (dua) lembaga hukum tertinggi (MK dan MA) yang menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau setara, maka sudah dipastikan bahwa secara hukum Gibran tidak sah sebagai Wapres,” tulisnya, Jumat (30/10/2026).

Kendati demikian, interpretasi hukum terhadap amaran dari kedua lembaga peradilan tertinggi tersebut pada dasarnya memiliki ruang lingkup serta batasan kewenangan tersendiri.

Sidang sengketa di MK terdahulu memang mengonfirmasi tidak adanya bukti meyakinkan perihal berkas fisik kelulusan, namun menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi jabatan lewat perkara itu.

Sementara itu, amar putusan dari tingkat kasasi Mahkamah Agung fokus pada pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa tata usaha negara.

Said Didu berpendapat eksistensi penyelesaian dari lingkaran kegaduhan administrasi negara ini sekarang sepenuhnya berada di tangan para pemegang kebijakan politik.

Ia menaruh harapan besar agar para elit partai politik di parlemen memiliki kejernihan berpikir dalam mengambil langkah taktis merespons ketetapan hukum dari Mahkamah Agung.

“Kita tunggu kewarasan para politisi untuk mengambil keputusan politik untuk tuntaskan penyelesaian masalah ini,” tulis Said Didu, Jumat (30/10/2026).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung