Berita, Viral Sosmed

Sidang MK Terkait Ijazah Gibran: Pemohon Klaim Keterangan Ahli Pihak Terkait Perkuat Dalil Mereka

Repelita.net

03 October 2026 00:12 WIB • 72 view

Sidang MK Terkait Ijazah Gibran: Pemohon Klaim Keterangan Ahli Pihak Terkait Perkuat Dalil Mereka
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sejumlah pihak yang mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi menyampaikan pandangan mereka usai sidang panjang terkait keabsahan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang diunggah kanal YouTube Pajak Smart pada 2 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Salah seorang pembicara menyatakan bahwa ahli yang dihadirkan pihak terkait justru memperkuat posisi pemohon.

Ia menuturkan, “Ternyata ahli yang diajukan pihak terkait justru pihak yang langsung berhadapan dengan pemohon karena memiliki kepentingan politik membela Gibran.”

Menurutnya, kedua ahli yang dihadirkan malah menguatkan dalil pemohon.

Ahli pertama bahkan dikeluarkan sehingga tidak sempat menyampaikan keterangan lisan.

Ia menambahkan bahwa pagi harinya sempat bertemu Ruliandi yang menyebut sidang tersebut ilegal.

Pernyataan serupa juga disampaikan Inna Setiawati atau Ina Lim yang menegaskan penyisipan UTS tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA.

Pembicara lain, Bonatua, menjelaskan esensi permasalahan bukan sekadar apakah Gibran pernah bersekolah di luar negeri.

Ia menekankan, “Intinya sangat mendasar, yaitu apakah ijazah pendidikan dari luar negeri sudah disetarakan sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.”

Ia merujuk Keputusan Dirjen Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur prosedur standar penyetaraan.

Menurut Bonatua, prosesnya meliputi pengunggahan dokumen, pembentukan tim asesmen, hingga penilaian kurikulum.

Jika setara, maka diterbitkan sertifikat penyetaraan.

Namun jika tidak, wajib mengikuti program penyetaraan.

Ia menggarisbawahi pentingnya mata pelajaran nasional seperti Pancasila, Bahasa Indonesia, dan Sejarah Indonesia yang tidak mungkin didapat di luar negeri.

Tanpa penguasaan materi tersebut, seseorang dinilai tidak layak memimpin negeri yang berlandaskan Pancasila.

Pembicara lain menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017, semua ijazah SMA luar negeri wajib melalui proses asesmen dan mendapatkan keputusan penyetaraan.

Sertifikat yang dimiliki Gibran dinilai aneh karena menyetarakan pengetahuan, bukan ijazah.

Argumen hukum yang diajukan menyebutkan kewajiban penyetaraan resmi tidak pernah dilakukan.

Fakta sidang di KIP yang diungkapkan Bonatua menunjukkan tidak ada proses evaluasi dokumen kurikulum maupun ijazah.

Hal itu dinilai mengandung niat jahat atau mens rea serta cacat prosedural dan substantif.

Sertifikat tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena dibuat tanpa evaluasi dan dasar hukum yang sah.

Salah seorang pembicara menekankan aspek moral.

Ia meminta hakim memutuskan perkara ini secara tegas, tidak hanya dari sisi prosedural dan substantif, tetapi juga moral.

Menurutnya, pejabat yang sejak awal memiliki niat memanipulasi pencalonan sudah cacat moral dan tidak layak menjabat.

Ia mencatat bahwa di sidang pertama hanya satu hakim yang bertanya tajam, lalu meningkat menjadi tiga, lima, hingga seluruh delapan hakim di sidang terakhir.

Pembicara lain menilai skor kemenangan pemohon sudah mencapai 90 hingga 190 karena saksi dan ahli pihak termohon justru memperkuat dalil pemohon.

Mereka meminta Gibran mundur agar tidak dipermalukan jika hakim memutuskan diskualifikasi.

Hal ini bukan sekadar persoalan ijazah, melainkan cacat moral pejabat yang tidak pantas.

Hingga saat ini, dokumen advance diploma yang disebut ahli pihak terkait juga belum pernah ditunjukkan.

Para pembicara menegaskan mereka berdiri pada posisi bahwa sejak awal Gibran tidak memenuhi syarat substantif maupun prosedural karena tidak ada dokumen valid yang disertakan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung