Repelita Jakarta - Dinamika persidangan sengketa syarat administrasi ketatanegaraan mengenai keabsahan berkas kelulusan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi bergulir semakin krusial.
Panggung meja hijau memanas setelah dewan hakim mulai mendalami secara mendalam aspek jangkauan kewenangan lembaga peradilan tinggi negara tersebut dalam memutus tuntutan dari pemohon.
ADVERTISEMENT
Catatan analisis mendalam mengenai rentetan fakta hukum pascapersidangan sengketa ketatanegaraan tersebut disiarkan secara interaktif pada hari Rabu tanggal 30 September 2026.
Melalui pemaparan diskusi di kanal YouTube TRIBUN-MEDAN.COM, para pengamat mengulas interogasi tajam yang dilontarkan oleh dewan hakim kepada para saksi ahli.
Momen persidangan memuncak saat muncul pertanyaan pedas Arsul Sani bagaimana MK batalkan pelantikan Gibran dan perintahkan MPR ganti Wapres demi keadilan substantif.
Saat memberikan pertanyaan pendalaman di ruang sidang pleno pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 malam, Arsul Sani membeberkan isi tuntutan dari pihak penggugat.
Arsul Sani menegaskan, "itu pemohon meminta kepada Mahkamah ini saya bacakan membatalkan pelantikan Gibran Raka Buming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat kemudian bagaimana mahkamah bisa memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang kan apakah bisa karena demi anggapan memenuhi keadilan substantif hubungannya dengan pasal 7A dan 7B UUD 1945 harus dijelaskan sebab nekamisme pemaksulan juga mencakup keadaan presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat nah saya hal yang sama saya tanyakan nah untuk tiga ahli saya mohon juga pencerahan ini kalau kita baca permohonan para pemohon ini ya pada bagian petitum ya jadi saya tidak mempertanyakan hal-hal yang tadi sudah ditanyakan oleh para pihak itu petitum nomor 6 ya itu pemohon meminta kepada Mahkamah ini saya bacakan membatalkan pelantikan Gibran Raga Buming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat kemudian Petitum nomor 7 memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 nah saya mohon penjelasan ini atau point of view-nya para ahli karena kalau tadi saya mendengarkan menyimak ya arah keterangan para ahli itu membedakan antara disqualification dengan impeachment yang diatur dalam pasal 7A dan 7B tadi ya nah kalau ini berande-ande ya kalau harus dipenuhi apa kemudian ya constitutional framework yang dimiliki atau yang bisa dipergunakan oleh mahkamah mahkamah itu kan kewenangannya diatur di dalam baik Undang-Undang Dasar maupun dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi ya bagaimana mahkamah bisa ya kemudian punya kewenangan membatalkan pelantikan ini yang diminta dibatalkan pelantikannya loh ya kemudian bagaimana mahkamah bisa memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang ya kan apakah bisa karena demi anggapan memenuhi keadilan substantif kemudian katakanlah konstitusional framework itu harus diterabas kalau konstitusional framework itu apa kita anggap sebagai bagian dari keadilan prosedural."
Dewan hakim meminta penjelasan ilmiah dari para pakar hukum mengenai batasan formil aturan hukum acara pemilu yang berlaku di Indonesia.
Langkah interogasi ini penting dilakukan guna memastikan keputusan akhir mahkamah tetap berpijak pada acuan kerangka hukum konstitusi negara yang baku.
Tuntutan dari pemohon tersebut dinilai memerlukan kajian mendalam lantaran melibatkan institusi tinggi negara lain seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Proses persidangan perkara sengketa administrasi ini terus berjalan secara ketat guna menggali seluruh pembuktian dari kedua belah pihak.
Kini majelis hakim konstitusi bersiap merumuskan putusan akhir yang direncanakan akan dibacakan secara terbuka pada pekan depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok