Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara sengketa administrasi pemilu di Mahkamah Konstitusi menghadirkan kesaksian krusial dari penyelenggara pemilu mengenai prosedur pengesahan dokumen pencalonan.
Pihak otoritas pemilu masa lalu memaparkan dasar keyakinan institusinya saat menerima berkas pendaftaran salah satu kontestan pimpinan nasional.
ADVERTISEMENT
Catatan pembuktian mengenai validasi berkas riwayat sekolah luar negeri tersebut disiarkan lewat tayangan informasi ketatanegaraan pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026.
Melalui pemaparan liputan video di kanal YouTube MetroTV, mantan pimpinan institusi penyelenggara pemilu memberikan kesaksian di hadapan dewan hakim.
Narasumber yang dihadirkan sebagai saksi termohon membeberkan pemanfaatan instrumen teknologi modern dalam memverifikasi dokumen penyetaraan kelulusan mancanegara.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan alasan pihaknya tidak menaruh keraguan atas pemenuhan syarat legalitas formal milik Gibran Rakabuming Raka.
Saat memberikan keterangan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Hasyim Asyari memaparkan kemudahan sistem pemindaian data elektronik kementerian.
Hasyim Asyari menegaskan, "sk yang sudah ada tanda tangan elektronik dalam penandangan ijazah atau ksk-nya verifikasinya tidak perlu datang cukup memindai qr yang ada di sk tersebut jadi mas afif tidak perlu susah-susah datang ke kementerian karena diberikan fasilitas oleh kementerian di sk-nya di bawah ada qr-nya bisa kita apa istilahnya scan atau apa yang kemudian bisa ketahuan ini asli atau tidak memang produknya kementerian itu tidak jadi karena perkembangan teknologi teknik verifikasi pun juga mengikuti perkembangan tersebut dengan demikian dalam konteks ini k sama dengan bapak hakim ketika mengambil putusan kan ada keyakinan demikian juga kami ketika membaca dokumen juga kami harus ada keyakinan sampai kemudian mengambil keputusan ini dinyatakan benar dan sah dan pada ujungnya adalah memenuhi syarat."
Meskipun demikian, keabsahan runtutan prosedur konversi administrasi sekolah asing tersebut tetap mendapat gugatan keras dari pihak pemohon sengketa.
Pihak penggugat memandang persoalan utama bukan terletak pada wujud fisik lembar berkas melainkan pada kecepatan durasi penerbitan surat keterangan.
Ketika menyampaikan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim konstitusi, Denny Indrayana selaku kuasa hukum pemohon membeberkan sejumlah temuan kejanggalan.
Denny Indrayana menduga adanya unsur manipulasi lantaran proses pendaftaran daring hingga penerbitan surat konversi kementerian selesai dalam waktu sangat singkat.
Menyuarakan keberatan atas legalitas formal dokumen penyetaraan institusi luar negeri tersebut, Denny Indrayana menyatakan, "sampai detik ini surat keterangan itu sendirian cacat administratif belum kita bicara surat keterangan itu diajukan 16 eh sori 6 agustus 2019 selesai 6 agustus 2019 padahal bukti-bukti kami mengatakan ada yang selesai 3 minggu 3 bulan dan seterusnya ini kurang dari 24 jam cacat manipulatif ini peraturan didasarkan pada permendikbud 29-2014 kalau dia dirasa sedemikian penting kenapa tidak ada di 2019 2014 kenapa baru 2024 tidak ada di p sebelumnya."
Pihak pemohon menilai adanya pelonggaran aturan baru di masa pemilu menunjukkan sistem pengawasan berkas ketatanegaraan tidak berjalan secara objektif.
Rangkaian agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ini telah selesai dilaksanakan dan kini dewan hakim bersiap merumuskan putusan akhir.
Masyarakat menantikan objektivitas kelembagaan tinggi negara dalam melahirkan kepastian hukum tetap yang rencananya dibacakan pekan depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok