Repelita Jakarta - Perdebatan mengenai keabsahan berkas kelulusan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian memanas pascasidang Mahkamah Konstitusi.
Sorotan publik tertuju pada kesaksian Atase Pendidikan yang mengaku tidak menemukan dokumen pendidikan milik sang wakil presiden di pangkalan data kedutaan.
ADVERTISEMENT
Catatan analisis mendalam mengenai rentetan fakta hukum pascapersidangan sengketa tersebut disiarkan secara interaktif pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026.
Melalui ruang diskusi di saluran YouTube KOMPAS TV JEMBER, dua tokoh publik menyampaikan pandangan yang berseberangan mengenai keharusan prosedur administrasi luar negeri.
Pihak terkait menjelaskan bahwa ketiadaan arsip di kedutaan tidak serta-merta menggugurkan legalitas berkas kelulusan yang telah mendapat pengesahan resmi.
Saat memberikan argumentasi dalam tayangan di kanal YouTube KOMPAS TV JEMBER pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Andi Azwan memaparkan pandangan hukumnya.
Andi Azwan menegaskan, "apakah wajib melaporkan kepada KBRI misalnya heeh enggak wajib-wajib amat yang penting di kampusnya itu sudah ada legalisirnya."
Dirinya berpendapat bahwa rentang waktu masa studi yang dipermasalahkan sudah berlangsung sangat lama sehingga wajar jika pejabat atase saat ini kesulitan melacak berkas lama.
Namun, argumen tersebut segera mendapat bantahan dari pembicara lain yang mempertanyakan keabsahan fisik kehadiran dari subjek hukum yang bersangkutan.
Ketika merespons pernyataan tersebut dalam diskusi interaktif pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Michael Sinaga memaparkan keraguannya berdasarkan pelacakan jaringan alumni.
Michael Sinaga mengungkapkan, "tidak ada bukti tamat pendidikan SMA yang menjadi syarat pasal 169 huruf R undang-undang pemilu tidak ada di outit park itu tadi dijelaskan itu itu mungkin sampai kelas 1 SMA kelas 2 gitu kemudian melanjutkan UTS itu tadi dijelaskan kuliah diploma sebenarnya D1 jadi ini secara perguruan sudah di atas SMA itu membuktikan kelas 3 SMA-nya missing kalau kita ingin bilang tidak ada kelas 3 SMA-nya kalau ya enggak tahu tapi yang pasti ini tidak ada bukti tamat pendidikan SMA sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang pemilu."
Lebih lanjut, Michael Sinaga mendesak agar figur yang bersangkutan bersedia hadir secara langsung guna menunjukkan lembar dokumen kelulusan yang asli di hadapan hukum.
Langkah transparansi itu dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar yang cepat untuk menghentikan polemik administratif yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Rangkaian agenda sidang pembuktian kini telah selesai dilaksanakan dan majelis hakim tengah bersiap untuk merumuskan putusan ketatanegaraan yang final.
Publik menantikan ketetapan objektif dari Mahkamah Konstitusi untuk melahirkan kepastian hukum berkekuatan tetap yang akan dibacakan pada pekan depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok