Sidang MK: Hakim Arsul Sani Sebut Redaksi Penyetaraan Pengetahuan Bikin KPU Puyeng Bahas Dokumen Gibran
Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi diwarnai ulasan mendalam mengenai keabsahan format redaksional surat keterangan luar negeri milik perwakilan pimpinan nasional.
ADVERTISEMENT
Pihak majelis hakim menyoroti adanya perbedaan substansi rumusan dokumen yang diterbitkan oleh dua instansi kementerian berbeda dalam menilai rekam jejak akademik sang wakil presiden.
Catatan evaluasi ketatanegaraan mengenai keunikan prosedur administrasi konversi ijazah mancanegara tersebut disiarkan lewat tayangan interaktif pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026.
Melalui pemaparan liputan video di kanal YouTube Trijaya, jajaran dewan hakim meminta kejelasan mengenai dasar hukum penyusunan klausul klausul tertulis tersebut.
Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan kritis atas penggunaan diksi keahlian akademik yang dinilai tidak merujuk pada lembar kelulusan fisik formal melainkan pada aspek kompetensi non-fisik.
Saat membacakan naskah surat keterangan bernomor 9149 di ruang sidang pleno pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Arsul Sani membeberkan keanehan kalimat itu.
Arsul Sani menegaskan, "yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan nah ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya."
Menurut pandangan Arsul Sani, model penyetaraan yang menyasar ranah pemikiran atau pengetahuan memicu kebingungan bagi institusi penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi syarat formil pencalonan.
Kondisi tersebut dinilai berbeda jauh dengan surat keputusan kementerian riset teknologi yang secara eksplisit langsung menerangkan hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Pihak kehakiman mempertanyakan apakah rumusan kalimat yang bersifat abstrak itu merupakan acuan baku yang berlaku umum atau sengaja dibuat demi mengakomodasi kepentingan tertentu.
Merespons polemik dokumen tersebut dalam sidang pleno pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Arsul Sani menyatakan, "surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah sertifikat ini garing-garing semua atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional garing negara lain adalah setara dengan ijazah garing STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Terkait jadi pertanyaan saya Pak Dirjen kalau permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian ya mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan bukan surat keputusan saya tidak mengatakan judulnya tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya ya dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah ini agak abstrak Pak kalau yang dikeluarkan yang ini ini gampang mengetahui setara apa yang setara ijazahnya itu loh tapi kalau ini yang setara adalah pengetahuannya nah ini yang barangkali antara lain menjadikan ada permohonan ini ya kalau ini barangkali saya tidak tahu ya dokumen karena saya belum lihat yang dibawa kepada ee Kementerian DIIKBUT ini adalah misalnya ini ya sertifikat atau diploma atau apapun award atau apapun dari UTS insert barangkali ini lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini kami ini harus mengerutkan dai ini Pak Dirjen ya mungkin juga harus istikharah dulu ini apa gitu ya makna dari ini ya saya kira hanya itu saja saya mohon ee pencerahan sehingga kalau kami istikharah itu agak lebih gampang gitu loh agak lebih ringan terima kasih Pak Dirj."
Ketidakjelasan rumusan operasional layanan masa lalu ini diakui majelis hakim membuat para pihak harus mengkaji ulang keselarasan regulasi penutupan syarat pemilu.
Proses persidangan sengketa berkas pendaftaran ini telah merampungkan agenda pembuktian dan kini dewan hakim bersiap mengambil keputusan hukum tetap pada pekan depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok