Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi mendengarkan pemaparan saksi dari pihak termohon mengenai polemik berkas pendidikan kelulusan sekolah.
Suasana pembuktian dokumen tersebut disiarkan secara langsung oleh kanal YouTube iNews pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari hadir secara langsung di ruang sidang sebagai saksi fakta untuk membedahkan dua surat penyetaraan milik Gibran Rakabuming Raka.
Hasyim Asy’ari menerangkan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan surat keterangan resmi penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dokumen pertama yang diajukan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Surat tersebut menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan kelas 12 di UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2006 silam.
"yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan secara tamat jadi ada frasa atau ada kata tamat sekolah menengah kejuruan dalam kurung SMK program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia jadi ini surat keterangan penyetaraan untuk pendidikan menengah," kata Hasyim Asy’ari saat membacakan isi surat tersebut di depan Majelis Hakim.
Berkas tiruan dari surat keterangan tersebut diketahui telah dilegalisir secara resmi pada tanggal 24 Oktober 2023.
Selanjutnya dokumen kedua yang diteliti menyangkut hasil penilaian kesetaraan kelulusan pendidikan tingkat tinggi dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Surat keputusan bernomor 229/AR tahun 2019 itu menetapkan keabsahan ijazah luar negeri yang diperoleh dari University of Bradford.
Di dalam lembar keputusan dicantumkan bahwa ijazah jenis Bachelor of Science bidang studi marketing asal negara Singapura tersebut dinilai setara dengan lulusan sarjana di Indonesia.
Hasyim Asy’ari menegaskan KPU menilai dokumen administrasi tersebut sah secara hukum administrasi negara karena dikeluarkan oleh instansi yang memiliki otoritas berwenang.
Pihak lembaga penyelenggara pemilu menganggap batas minimal syarat pendidikan calon sudah terpenuhi sehingga langsung dituangkan ke dalam berita acara.
Langkah klarifikasi lanjutan dirasa tidak perlu dijalankan kala itu karena tidak ada keraguan internal maupun adanya laporan penolakan dari masyarakat.
Penggunaan dokumen yang sama juga dinilai sudah lolos verifikasi tanpa kendala saat proses pencalonan Pilkada di Kota Surakarta pada periode tahun 2020 lalu.
Kubu pemohon lewat kuasa hukum Denny Indrayana sempat mempertanyakan alasan munculnya klausul pengecualian syarat kelulusan SMA dalam Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Denny Indrayana menilai aturan pengecualian bagi calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi luar negeri tersebut terkesan dipaksakan dan menabrak undang-undang.
Pihak pemohon mengingatkan adanya yurisprudensi putusan MK terdahulu di Nias Selatan yang mendiskualifikasi calon lulusan S2 karena tidak mampu membuktikan kelulusan tingkat SMA.
Hasyim Asy’ari membantah tudingan miring tersebut dan menegaskan bahwa penyusunan draf aturan murni bersumber dari usulan Kementerian Pendidikan demi mengakomodasi lulusan luar negeri.
Dirinya memastikan tidak ada motif tersembunyi ataupun niat terselubung dari KPU untuk meloloskan atau mempermudah jalan bagi kandidat tertentu dalam Pilpres 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok