Berita, Nasional, Viral Sosmed

Sidang MK: Ahli Pendidikan Sebut Dokumen Advance Diploma Gibran dari MDIS Sah Menjadi Dasar Penyetaraan Ijazah

Repelita.net

02 October 2026 00:12 WIB • 79 view

Sidang MK: Ahli Pendidikan Sebut Dokumen Advance Diploma Gibran dari MDIS Sah Menjadi Dasar Penyetaraan Ijazah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi mendengarkan pemaparan mendalam dari konsultan pendidikan lintas negara mengenai riwayat studi wakil presiden terpilih.

Ulasan akademis mengenai kesesuaian jalur kelulusan luar negeri tersebut disiarkan secara terbuka oleh kanal YouTube iNews pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Pihak terkait menghadirkan pakar pendidikan Ina Setiawati alias Ina Lim sebagai ahli guna mengurai teka-teki dokumen penunjang serta nomenklatur kurikulum internasional.

Ina Lim menerangkan bahwa sistem pengkategorian jenjang sekolah di berbagai belahan dunia pada dasarnya memiliki perbedaan mendasar dari segi tahapan dan durasi operasional.

"dalam menilai riwayat pendidikan yang ditempuh di luar negeri nomenklatur pendidikan Indonesia tidak dapat diterapkan secara serta-merta setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda," kata Ina Lim di hadapan Majelis Hakim.

Dirinya menjabarkan bahwa pasca merampungkan pendidikan tingkat menengah pertama di Indonesia, Gibran Rakabuming Raka tercatat belajar selama dua tahun di Orchid Park Secondary School Singapura.

Setelah menyelesaikan fase tersebut, yang bersangkutan menempuh jalur program persiapan akademis kedinasan atau pathways sebelum melangkah ke jenjang pendidikan tinggi.

Ina Lim merujuk pada lembar data tertulis resmi yang dikeluarkan oleh Management Development Institute of Singapore mengenai kualifikasi kelulusan kurikulum yang bersangkutan.

"completed an advanced diploma followed by a bachelor of science with honors in marketing," ujar Ina Lim saat membacakan isi surat pernyataan resmi dari lembaga MDIS Singapura.

Berdasarkan analisis data fungsional, dokumen sertifikat kualifikasi tingkat lanjut atau advance diploma tersebut dipastikan menjadi instrumen penyambung yang sah menuju program sarjana.

Ahli berpendapat keberadaan berkas advance diploma dari MDIS ini dinilai sangat relevan untuk dijadikan sebagai dasar utama dalam proses penilaian penyetaraan dokumen di Indonesia.

Langkah pengadopsian parameter tersebut dinilai telah sesuai dengan landasan hukum yang diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Meskipun demikian, Ina Lim mempertegas bahwa otoritas penetapan hasil kesetaraan mutlak berada di bawah kewenangan regulasi kedinasan pemerintah Republik Indonesia.

Pihak kuasa hukum menilai pemaparan terstruktur dari tim pakar ini memperjelas adanya pemenuhan bukti substansial kelulusan yang sah secara hukum administrasi negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung