Berita, Nasional

Sidang MK: Ahli KPU Sebut Verifikasi Faktual Ijazah Gibran Tak Perlu Dilakukan karena Minim Aduan Masyarakat

Repelita.net

01 October 2026 22:23 WIB • 94 view

Sidang MK: Ahli KPU Sebut Verifikasi Faktual Ijazah Gibran Tak Perlu Dilakukan karena Minim Aduan Masyarakat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi menghadirkan saksi dan ahli guna mendalami polemik syarat berkas kelulusan pendidikan dari wakil presiden terpilih.

Agenda pembuktian terkait dokumen administrasi pencalonan tersebut disiarkan secara terbuka melalui unggahan video dari kanal YouTube iNews pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Pihak KPU menghadirkan pakar hukum Agus Riwanto sebagai ahli termohon guna memaparkan pandangan hukum terkait orisinalitas serta tata cara verifikasi surat keputusan kesetaraan.

Agus Riwanto menerangkan bahwa kewajiban untuk memenuhi kriteria minimal pendidikan bagi calon tidak serta-merta mewajibkan adanya satu format dokumen konvensional tertentu.

"namun kewajiban memenuhi syarat tidak identik dengan kewajiban memiliki satu bentuk dokumen tertentu apabila peraturan perundang-undangan mengakui dokumen lain sebagai bukti pemenuhan persyaratan," kata Agus Riwanto saat memaparkan pokok pikirannya di ruang persidangan.

Dirinya menjelaskan aturan mengenai standar minimal kelulusan tingkat SLTA atau sederajat harus ditafsirkan secara menyeluruh demi mengakomodasi sistem pendidikan luar negeri.

Tindakan penyetaraan dokumen kelulusan tersebut dinilai telah sah secara administratif lantaran dikeluarkan secara resmi oleh instansi kedinasan yang memegang otoritas berwenang.

Ahli berpendapat KPU tidak memiliki kewajiban hukum untuk melangkah ke tahap verifikasi faktual ke lapangan apabila berkas pendaftaran dirasa sudah lengkap dan sahih.

Langkah pendalaman fisik hanya akan ditempuh apabila tim penyelenggara pemilu menemukan adanya indikasi keraguan objektif serta adanya aduan laporan keberatan dari warga.

"verifikasi administratif dirasa cukup jika KPU tidak meragukan terhadap dokumen persyaratan calon lengkap sah secara administratif relevan and diterbitkan oleh lembaga berwenang sedangkan verifikasi faktual dilakukan jika terdapat dua kemungkinan pertama KPU ragu yang kedua terdapat aduan keberatan masyarakat," ujar Agus Riwanto.

Pandangan tersebut dinilai telah sejalan dengan isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2024 yang menyatakan proses keterpenuhan syarat cawapres Gibran sudah sesuai aturan.

Ahli termohon turut menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya motif manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidaklah berdasar.

Proses perumusan draf regulasi tersebut diklaim telah melewati seluruh tahapan kelembagaan mulai dari FGD, rapat dengar pendapat dengan DPR, hingga proses harmonisasi.

Di sisi lain, kubu pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Refly Harun melayangkan sanggahan keras atas pernyataan ahli mengenai waktu penetapan regulasi pemilu.

Refly Harun mengungkapkan bahwa PKPU pencalonan tersebut diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023, atau hanya berselang tiga hari sebelum putusan batas usia MK diketuk.

Pihaknya menilai terdapat kejanggalan administratif yang nyata karena hingga detik ini lembar ijazah asli kelulusan SMA milik Gibran tidak pernah ditunjukkan secara transparan.

Kubu pemohon mendesak Majelis Hakim MK untuk mengusut tuntas risalah perubahan norma dalam draf peraturan guna membongkar indikasi perlakuan istimewa terhadap kontestan tertentu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung