Repelita Jakarta - Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2021 masih terus berjalan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Dalam agenda persidangan yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, jaksa oditur militer menghadirkan sejumlah saksi kunci yang pernah memegang posisi strategis di lingkungan Kementerian Pertahanan.
ADVERTISEMENT
Ketiga saksi yang dimintai keterangan tersebut adalah mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan Marsdya TNI (Purn) Muhammad Syaugi, serta Pranyoto yang merupakan pegawai negeri sipil sekaligus mantan anggota Tim Penerima Barang di kementerian yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa fakta di persidangan menunjukkan ketidaksetujuan Muhammad Syaugi sejak awal terhadap pemindahan operator satelit tersebut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Kementerian Pertahanan.
“Namun sudah menjadi keputusan sehingga tetap dilaksanakan,” ungkap Anang dalam keterangan persnya yang dirilis pada Rabu, 6 Mei 2026.
Pasca pengambilalihan proyek satelit tersebut oleh Kementerian Pertahanan, pemerintah lantas mengalokasikan anggaran senilai Rp 1,1 triliun, namun sayangnya dana tersebut terkena pemblokiran.
Pemblokiran itu terjadi lantaran satuan kerja pengusul yaitu Baranahan Kementerian Pertahanan belum menyelesaikan sejumlah kelengkapan data pendukung yang dipersyaratkan.
Kekurangan administrasi tersebut mencakup kajian ilmiah yang mendalam serta hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebenarnya, pemerintah masih dapat mencairkan anggaran yang telah diblokir apabila seluruh dokumen pendukung telah rampung dan dinyatakan lengkap.
Akan tetapi, hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum dan menjadi perkara, pihak terkait belum juga menuntaskan kewajiban pelengkapan berkas tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Bambang Hartawan mengakui bahwa proses pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT berlangsung secara tidak wajar dan menyimpang dari prosedur baku.
Menurut keterangannya, proyek strategis itu berjalan tanpa adanya dukungan anggaran yang memadai serta tanpa didahului oleh studi kelayakan atau feasibility study.
Sementara itu, Pranyoto mengungkapkan bahwa dirinya tidak didampingi oleh tenaga ahli pada saat melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang berasal dari pihak rekanan, yakni Navayo International AG.
Ia juga mengakui tidak pernah menerima dokumen daftar barang yang sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Ketiadaan dokumen dan pendampingan teknis tersebut menyebabkan dirinya beserta anggota tim lainnya tidak bisa memastikan apakah peralatan yang diterima benar-benar merupakan perangkat satelit.
“Sehingga dirinya dan anggota tim lainnya tidak mengetahui apakah barang-barang tersebut benar-benar peralatan satelit atau tidak, berfungsi atau tidak. Pemeriksaan barang hanya bersifat mencocokkan data pengiriman dengan barang yang ada,” ujar Anang menirukan keterangan saksi.
Kasus ini berawal dari penandatanganan kontrak antara terdakwa Laksda TNI (Purn) Leonardi dengan Arthur Blick yang mewakili Airbus Defence and Space SAS asal Prancis pada tahun 2015.
Saat kontrak ditandatangani, Kementerian Pertahanan ternyata belum memiliki alokasi anggaran untuk proyek tersebut di dalam DIPA.
Memasuki tahun berikutnya, pemerintah sempat menyediakan kuota anggaran untuk pengadaan satelit, namun kembali diblokir karena masalah ketidaklengkapan data pendukung.
Penyidik militer dari Jampidmil mengungkapkan bahwa Leonardi tetap nekat menandatangani kontrak Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment senilai US$34 juta.
Tindakan itu dilakukan meskipun ia mengetahui bahwa anggaran proyek masih dalam status diblokir oleh pemerintah.
Nilai kontrak tersebut kemudian mengalami perubahan menjadi US$29 juta, namun penyidik menilai prosesnya tetap cacat hukum.
Pasalnya, penandatanganan kontrak itu tidak mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku, baik Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 maupun Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam perkara ini, penyidik militer juga menjerat Thomas Anthony Van Der Heyden yang diangkat oleh Leonardi sebagai tenaga ahli meskipun status anggaran sedang bermasalah.
Meskipun pagu anggaran belum sepenuhnya tersedia, pihak Navayo tetap mengirimkan tagihan sebesar US$16 juta, sementara pekerjaan di lapangan belum terlaksana sesuai dengan ketentuan.
Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian membuktikan bahwa sebanyak 550 unit handphone merek Navayo tidak dilengkapi dengan secure chip inti yang menjadi komponen vital.
Selain itu, pembangunan user terminal dinyatakan tidak fungsional, dan tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 123 derajat BT.
Navayo yang merasa dirugikan lantas menggugat Pemerintah Indonesia melalui mekanisme arbitrase di pengadilan ICC Singapura, dan putusannya mewajibkan Indonesia membayar kompensasi sebesar US$21 juta.
Akibat dari putusan arbitrase tersebut, penyidik Jampidmil menyebut bahwa negara kini menghadapi risiko nyata setelah Navayo mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset milik Pemerintah Indonesia di Paris.
Adapun aset yang dibidik meliputi Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, serta rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris.
Pengadilan Paris dilaporkan telah menguatkan langkah penyitaan tersebut berdasarkan pada putusan dari Tribunal Arbitrase Singapura yang dikeluarkan pada 22 April 2021.
Sebelumnya, mantan Kepala Pusat Pengadaan Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama (Purn) Listyanto sempat memberikan kesaksian berbeda.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat, 24 April 2026, Listyanto menyebut bahwa penandatanganan kontrak sebelum anggaran tersedia merupakan praktik yang kerap terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan, khususnya untuk pengadaan alutsista.
Saat itu, jaksa penuntut koneksitas menanyakan secara langsung pengetahuan Listyanto terkait perkara dugaan korupsi proyek satelit untuk Orbit 123 BT.
“Silakan saudara saksi ceritakan apa yang diketahui soal perkara ini?” tanya jaksa kepada Listyanto.
Listyanto lantas menjawab, “Yang kami tahu dan kami sampaikan sepengetahuan kami, seolah-olah membuat kontrak pengadaan sebelum ada anggaran.”
Jaksa kemudian kembali bertanya dengan tegas, “Membuat kontrak pengadaan sebelum tersedia anggaran?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Listyanto mengaku merasa heran serta menganggap kondisi itu janggal, namun di sisi lain praktik serupa dinilainya lazim dalam pengadaan alutsista.
Ia menjelaskan bahwa kontrak pengadaan alutsista biasanya disusun secara bersamaan dengan skema pembiayaan dari luar negeri.
Editor: 91224 R-ID Elok