Berita, Nasional

Sidang Ijazah Gibran Digelar di MK, Kuasa Hukum Desak Diskualifikasi Wapres Cacat Syarat Pendidikan

Repelita.net

22 September 2026 19:53 WIB • 107 view

Sidang Ijazah Gibran Digelar di MK, Kuasa Hukum Desak Diskualifikasi Wapres Cacat Syarat Pendidikan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara resmi menggelar sidang perdana pengujian keabsahan berkas pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Selasa, 22 September 2026.

Jalannya persidangan perdana yang menuai banyak sorotan tajam dari masyarakat tersebut disiarkan melalui kanal YouTube OfficialSINDOnews.

ADVERTISEMENT

Pihak penggugat mempermasalahkan keabsahan dokumen pendaftaran karena menilai sang wakil presiden tidak melampirkan bukti kelulusan tingkat SLTA.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menuntut pembatalan surat keputusan KPU serta mendesak diskualifikasi karena dinilai cacat syarat pendidikan.

"Diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabumi Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," tegas Bambang Widjojanto.

Di sisi lain, perdebatan pemenuhan syarat pendidikan kurikulum luar negeri ini dinilai kurang tepat jika diselesaikan di ranah hukum konstitusi.

Advokat dari Solidaritas Advokasi Indonesia, Resmon Sianipar, menyatakan persoalan teknis penyetaraan ijazah tersebut seharusnya diselesaikan melalui koridor akademis.

"Ini terlalu teknis perdebatan terlalu teknis kalau dibawa ke ruang Mahkamah Konstitusi saya takutnya nanti ya Mahkamah hakim ya kesembilan hakim di Mahkamah Konstitusi itu memutuskan berdasarkan kealpaan pengetahuan tentang sistem akademik yang berbeda," ujar Resmon Sianipar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung