Berita, Nasional

Serikat Pekerja Aspirasi: Mayday 2026, Perjuangan Belum Selesai, Negara Harap Hadir untuk Buruh

Repelita.net

30 April 2026 23:17 WIB • 1,210 view

Serikat Pekerja Aspirasi: Mayday 2026, Perjuangan Belum Selesai, Negara Harap Hadir untuk Buruh
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday 2026, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menegaskan bahwa perjuangan pekerja Indonesia belum selesah dan masih panjang.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, SE, menyampaikan keterangan tertulisnya di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2026 bahwa negara harus hadir secara nyata di tengah tantangan global, disrupsi teknologi, dan ketidakpastian ekonomi.

ADVERTISEMENT

ASPIRASI memandang masih banyak persoalan mendasar yang dihadapi oleh para pekerja di seluruh tanah air, mulai dari gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masif.

Selain itu, praktik kerja yang tidak layak dan tidak manusiawi serta ketimpangan perlindungan sosial menjadi keluhan utama yang terus menerus dikeluhkan oleh para buruh.

Oleh karena itu, dalam rangka Mayday 2026, ASPIRASI secara resmi menyampaikan delapan tuntutan utama kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Tuntutan pertama adalah pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang benar-benar berpihak pada pekerja.

Undang-undang tersebut harus memastikan perlindungan hak dasar pekerja secara menyeluruh.

Jaminan kebebasan berserikat tanpa intimidasi dari pihak manajemen perusahaan juga harus dijamin oleh negara.

Penguatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai instrumen utama hubungan industrial yang setara antara buruh dan majikan menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.

Kepastian kerja yang layak, manusiawi, dan berkeadilan harus menjadi fondasi dari seluruh kebijakan ketenagakerjaan ke depan.

Tuntutan kedua yang disuarakan oleh ASPIRASI adalah penghentian PHK massal yang terus terjadi di berbagai sektor industri.

Gelombang PHK yang terus terjadi telah menimbulkan ketidakpastian dan keresahan yang mendalam bagi pekerja serta keluarga mereka.

Banyak pekerja kehilangan sumber penghidupan tanpa mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai dari negara maupun dari perusahaan.

Kondisi memprihatinkan ini terjadi bahkan di sektor-sektor strategis dan di perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) sekalipun.

Keadaan ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja masih sangat lemah dan negara belum hadir secara optimal.

Oleh karena itu, negara harus menghentikan praktik PHK massal yang tidak berkeadilan.

Pemerintah juga wajib menjamin kepastian kerja dan perlindungan yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK.

Selain itu, negara harus mendorong penciptaan lapangan kerja layak dengan upah yang adil, kondisi kerja manusiawi, dan kepastian status kerja.

Perusahaan termasuk BUMN tidak boleh menjadikan alasan efisiensi sebagai pembenaran untuk mengorbankan nasib pekerja.

Pekerjaan bukan sekadar angka statistik, tetapi menyangkut martabat dan keberlangsungan hidup manusia.

Negara tidak boleh membiarkan pekerja berjuang sendirian di tengah ancaman PHK.

Kehadiran negara di tengah buruh adalah sebuah kewajiban konstitusional, bukan sekadar pilihan politik.

Tuntutan ketiga yang diajukan oleh ASPIRASI adalah pengendalian dampak kecerdasan buatan (AI) dalam dunia kerja.

Perkembangan AI memang membawa perubahan besar dalam dunia kerja, meningkatkan efisiensi dan produktivitas di satu sisi.

Namun tanpa regulasi yang kuat dan mengikat, AI berpotensi menggantikan peran manusia secara masif dan memperluas ketimpangan sosial.

Teknologi ini juga menciptakan bentuk baru eksploitasi kerja berbasis digital yang tidak memiliki kepastian hukum.

Banyak pekerja kini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan, penurunan kualitas kerja, hingga pengawasan berlebihan melalui sistem algoritma yang tidak transparan.

Oleh karena itu, negara harus hadir untuk mengendalikan penggunaan AI agar tidak merugikan pekerja.

Penerapan Human-Machine Collaboration yang adil harus dijamin, di mana teknologi mendukung bukan menggantikan peran manusia.

Pekerja juga harus dilindungi dari eksploitasi berbasis algoritma dan sistem kerja digital yang tidak transparan.

Perusahaan diwajibkan oleh negara untuk melakukan pelatihan ulang (reskilling dan upskilling) bagi pekerja terdampak otomatisasi.

Transformasi digital tidak boleh mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental.

Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, bukan alat untuk menghilangkan hak dan martabat mereka.

Tuntutan keempat dari ASPIRASI adalah penghapusan sistem kemitraan semu dan perlindungan penuh bagi pekerja platform digital.

Praktik kemitraan yang diterapkan di banyak perusahaan platform digital saat ini hanyalah kemitraan semu yang merugikan pekerja.

Pekerja diposisikan sebagai mitra tetapi tetap tunduk pada aturan perusahaan tanpa memiliki hak sebagai pekerja standar.

Mereka tidak memiliki kepastian pendapatan, tidak mendapatkan jaminan sosial, dan tidak ada perlindungan kerja yang memadai.

Kondisi ini menciptakan bentuk baru eksploitasi di mana risiko sepenuhnya dibebankan kepada pekerja.

Sementara keuntungan yang berlimpah dari bisnis platform terpusat sepenuhnya pada perusahaan.

Negara harus menghapus praktik kemitraan semu yang sangat merugikan pekerja kelas bawah.

Pekerja platform digital harus diakui sebagai pekerja dengan status hukum yang jelas dan hak yang setara dengan pekerja formal.

Potongan aplikasi harus dibatasi secara wajar maksimal 10 persen agar penghasilan pekerja platform tidak terus tergerus.

Perusahaan platform wajib memberikan jaminan sosial, perlindungan kerja, dan kepastian penghasilan yang layak kepada mitra kerjanya.

Perlindungan hukum yang adil bagi driver online dan pekerja digital lainnya harus segera diwujudkan oleh negara.

Transformasi ekonomi digital tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.

Pekerja platform bukanlah sekadar mitra dalam hitungan bisnis, tetapi manusia yang berhak atas perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan.

Tuntutan kelima ASPIRASI adalah penghapusan syarat rekrutmen yang diskriminatif dan eksploitatif di dunia kerja.

Praktik rekrutmen kerja di Indonesia masih diwarnai berbagai persyaratan yang tidak adil dan tidak relevan dengan kompetensi.

Batasan usia yang tidak rasional, tuntutan pengalaman kerja yang tidak masuk akal bagi pelamar baru, hingga persyaratan fisik dan status tertentu masih marak terjadi.

Kondisi ini tidak hanya menutup akses kerja bagi banyak orang, tetapi juga membuka ruang eksploitasi yang luas.

Pekerja muda generasi Z sering dipaksa menerima kondisi kerja yang tidak layak demi mendapatkan pengalaman.

Negara harus menghapus seluruh syarat rekrutmen yang diskriminatif dan tidak relevan dengan pekerjaan yang dilamar.

Kesempatan kerja yang setara bagi semua orang harus dijamin tanpa memandang usia, gender, latar belakang, maupun kondisi fisik.

Penyandang disabilitas juga harus mendapatkan akses yang sama dalam dunia kerja tanpa diskriminasi.

Praktik eksploitasi terhadap pencari kerja seperti magang berkepanjangan tanpa kepastian kerja dan upah layak harus dihentikan.

Sistem rekrutmen yang transparan, adil, dan berbasis kompetensi harus segera didorong oleh pemerintah.

Kesempatan kerja adalah hak setiap warga negara, bukan hak istimewa yang dibatasi oleh syarat-syarat tidak masuk akal.

Dunia kerja harus terbuka, adil, dan inklusif tanpa diskriminasi dan tanpa eksploitasi dalam bentuk apapun.

Tuntutan keenam ASPIRASI adalah kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.

Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam menjaga keselamatan dan kualitas hidup masyarakat.

Namun hingga saat ini, masih banyak tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan besar maupun di tingkat layanan dasar yang belum sejahtera.

Masih ditemukan kondisi upah yang tidak sebanding dengan beban kerja yang sangat berat.

Status kerja yang tidak pasti dan minimnya jaminan sosial bagi tenaga kesehatan non-formal seperti kader Posyandu masih menjadi masalah besar.

Negara harus meningkatkan upah dan kesejahteraan tenaga kesehatan secara adil dan proporsional.

Status kerja yang jelas dan kepastian karier harus dijamin oleh pemerintah pusat dan daerah.

Perlindungan keselamatan kerja termasuk penyediaan alat pelindung diri dan lingkungan kerja yang aman wajib dipenuhi.

Seluruh tenaga kesehatan tanpa terkecuali harus mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan hukum yang memadai.

Tenaga kesehatan bukan hanya pekerja biasa, tetapi penjaga kehidupan bangsa.

Negara wajib hadir untuk memastikan mereka bekerja dengan aman, sejahtera, dan bermartabat.

Tuntutan ketujuh ASPIRASI adalah jaminan perlindungan sosial menyeluruh untuk semua pekerja atau buruh tanpa kecuali.

Perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja yang dijamin oleh konstitusi.

Namun pada kenyataannya, masih banyak pekerja terutama di sektor informal dan pekerja non-standar yang belum mendapatkan akses terhadap jaminan sosial.

Ketimpangan ini menyebabkan pekerja sangat rentan terhadap berbagai risiko kehidupan.

Risiko tersebut meliputi sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga masa tua tanpa jaminan yang memadai.

Negara harus memastikan seluruh pekerja baik formal maupun informal terdaftar dan terlindungi dalam sistem jaminan sosial nasional seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat jaminan sosial yang layak, mudah diakses, dan tidak memberatkan pekerja harus segera diwujudkan.

Cakupan perlindungan harus diperluas hingga ke pekerja rentan seperti pekerja harian lepas, pekerja rumah tangga, dan pekerja platform digital.

Perlindungan hukum dan advokasi bagi pekerja yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan juga harus dipastikan oleh negara.

Perlindungan sosial bukanlah sekadar program bantuan, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.

Tidak boleh ada satu pun pekerja yang dibiarkan tanpa perlindungan sosial.

Setiap pekerja berhak atas rasa aman dan masa depan yang layak untuk dirinya dan keluarganya.

Tuntutan kedelapan ASPIRASI adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.

Korupsi masih menjadi salah satu penghambat utama terwujudnya kesejahteraan rakyat, termasuk kesejahteraan pekerja.

Kerugian negara akibat praktik korupsi tidak hanya berdampak pada keuangan negara.

Korupsi juga mengurangi kemampuan negara dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas.

Selain itu, korupsi menghambat penciptaan lapangan kerja baru dan menjamin perlindungan sosial yang layak.

Hingga saat ini, upaya pengembalian aset hasil korupsi masih belum optimal karena keterbatasan instrumen hukum.

Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah strategis yang sangat penting dan mendesak.

Negara harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang tegas dan efektif.

Aset hasil tindak pidana korupsi harus dapat dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan publik.

Hasil pemulihan aset negara harus dialokasikan untuk program kesejahteraan rakyat.

Khususnya untuk perlindungan dan peningkatan kualitas hidup para pekerja dan keluarganya.

Komitmen pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan harus terus diperkuat.

Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum di pengadilan.

Pemberantasan korupsi juga tentang mengembalikan hak rakyat yang selama ini dirampas oleh segelintir orang.

Setiap rupiah yang kembali ke negara harus kembali kepada rakyat untuk kesejahteraan, keadilan, dan masa depan pekerja Indonesia.

ASPIRASI menegaskan bahwa peringatan Mayday bukan sekadar seremoni tahunan tanpa makna.

Mayday adalah momentum perjuangan kolektif untuk menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara harus berpihak pada pekerja dan buruh sebagai tulang punggung pembangunan nasional.

ASPIRASI mengajak seluruh elemen bangsa, pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Sistem tersebut harus berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

“Tidak ada keadilan tanpa kesejahteraan pekerja,” pungkas Mirah Sumirat menutup keterangan persnya di hadapan awak media. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung