Berita, Nasional

Sekjen PDIP Hasto: Putusan MK soal Ijazah Gibran Ingatkan Publik pada Abuse of Power

Repelita.net

27 October 2026 00:14 WIB • 84 view

Sekjen PDIP Hasto: Putusan MK soal Ijazah Gibran Ingatkan Publik pada Abuse of Power
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya membuka ruang dialog secara terbuka untuk menyikapi amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum yang digulirkan oleh lembaga peradilan tertinggi negara tersebut dipandang oleh jajaran elit partai berlambang banteng moncong putih sebagai sebuah momentum krusial yang menguak realitas politik.

Menurut pandangan Hasto, pembacaan amar putusan dari majelis hakim tersebut secara langsung memberikan pesan peringatan kuat kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengenai bahaya nyata dari penyalahgunaan wewenang.

Fenomena hukum ini dinilai memiliki benang merah yang sangat erat dengan rentetan peristiwa politik masa lalu yang sempat menghebohkan konstelasi politik nasional jelang pemilu.

Hasto Kristiyanto menggarisbawahi bahwa dinamika persidangan tata negara saat ini secara otomatis mengingatkan memori kolektif publik pada substansi hukum dari ketetapan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Putusan monumental yang diterbitkan pada masa lalu tersebut diketahui menjadi dasar hukum formal yang mengubah prasyarat ambang batas usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.

Langkah perubahan regulasi di tengah jalan itu dinilai banyak kalangan pengamat hukum pidana dan tata negara sempat memicu gelombang polemik serta kontroversi yang sangat luas di tengah masyarakat.

Melalui sorotan kritis atas putusan terbaru ini, jajaran pengurus pusat PDIP mengajak khalayak luas untuk tetap kritis dalam mengawal jalannya roda pemerintahan serta menjaga marwah hukum.

Persoalan administratif kelulusan dari sang wakil presiden dinilai tidak boleh dilepaskan begitu saja dari konteks etika bernegara serta kepatuhan atas asas-asas umum pemerintahan yang bersih.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung