Repelita Jakarta - Konsekuensi yuridis yang sangat fatal kini membayangi kedudukan formal wakil pimpinan eksekutif tertinggi negara pasca-terbitnya amar putusan dari lembaga peradilan tertinggi.
ADVERTISEMENT
Penilaian mendalam dari kalangan akademisi mengenai runtuhnya keabsahan pendaftaran pemilu tersebut disiarkan secara terbuka melalui dialog interaktif pada kanal YouTube Metro TV hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2026.
Pakar Hukum Tata Negara Prof Aan Eko Widiarto memaparkan secara terperinci berdasarkan regulasi undang-undang administrasi pemerintahan mengenai sifat keberlakuan vonis tersebut yang sah secara surut.
Menurut analisisnya, ketika dokumen penyetaraan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait dinyatakan tidak sah, maka berkas administratif itu otomatis gugur sejak hari pertama kali diterbitkan pada tahun 2023.
"Maka secara hukum administrasi, Gibran otomatis tidak memenuhi syarat (TMS) saat maju Pilpres," ujar Prof Aan Eko Widiarto menerangkan akibat hukum dari pembatalan berkas pendaftaran tersebut.
Dampak dari gugurnya persyaratan konstitusional tersebut dinilai membuka pintu interogasi politik secara legal bagi jajaran legislatif untuk meluncurkan hak angket di gedung parlemen pusat.
"Pembatalan Suket oleh MA ditambah penguncian fakta ketiadaan ijazah SMA oleh MK secara sempurna melengkapi syarat pemakzulan di DPR RI," tegas Prof Aan Eko Widiarto menyikapi polemik ketatanegaraan itu.
Pihaknya menambahkan bahwa segala upaya pembelaan hukum atau klaim pembuktian susulan yang baru akan disampaikan saat ini sudah terlambat serta sama sekali tidak akan mengubah ketentuan legalitas formal.
"Dua puncak kekuasaan yudisial (MK dan MA) sudah mengunci keputusan. Dokumennya tidak sah dan ijazah SMA formalnya tidak ada," lanjut Prof Aan Eko Widiarto memaparkan ketetapan sengketa.
Oleh karena itu, jajaran anggota dewan di tingkat pusat didorong untuk segera mengambil langkah penegakan hukum tata negara yang konkret melalui jalur sidang majelis permusyawaratan tertinggi.
"Segera gulirkan Hak Angket dan proses pemakzulan via Pasal 7A UUD 1945," pungkas Prof Aan Eko Widiarto menutup pemaparan materiil hukumnya.
Pandangan senada mengenai sifat retroaktif putusan tersebut turut diperkuat secara terpisah oleh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang juga eks Menkopolhukam Mahfud MD.
Melalui unggahan resmi di akun media sosial pribadinya, tokoh hukum nasional itu menjabarkan perbedaan diksi dalam diktum vonis untuk memperjelas status pembatalan dokumen keabsahan pendaftaran tersebut.
"Pasca vonis MA tentang Suket Gibran ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif)," kata Mahfud MD.
"MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," sambung Mahfud MD menjelaskan penafsiran istilah hukum materiil.
Dengan demikian, rumusan resmi dalam penanganan sengketa tata usaha negara tersebut secara mutlak menegaskan bahwa landasan kelayakan administratif pencalonan masa lalu dianggap hilang demi hukum.
"Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan "batal" , bukan "membatalkan". Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," tutup Mahfud MD secara tegas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok