Berita, Nasional

Said Didu Desak Prabowo Copot Silfester Matutina yang Masih Jabat Komisaris BUMN Meski Berstatus Buron

Repelita.net

08 May 2026 22:52 WIB • 960 view

Said Didu Desak Prabowo Copot Silfester Matutina yang Masih Jabat Komisaris BUMN Meski Berstatus Buron
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tokoh aktivis Muhammad Said Didu secara terbuka melayangkan desakan keras kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil tindakan tegas terkait kedudukan strategis Silfester Matutina dalam jajaran manajemen perusahaan milik negara.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan bahwa sosok yang dikenal sebagai loyalis penguasa terdahulu tersebut disinyalir masih memegang jabatan sebagai Komisaris ID FOOD meskipun saat ini sedang menyandang status sebagai buronan pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

Said Didu memberikan peringatan bahwa secara regulasi seorang pengawas di instansi pelat merah memiliki kewajiban hukum untuk menghadiri agenda rapat koordinasi sekurang-kurangnya satu kali dalam kurun waktu satu bulan berjalan.

“Bapak Presiden Prabowo yang terhormat, sesuai peraturan perundang-undangan bahwa Komisaris minimal rapat sekali sebulan,” ujar Said Didu dikutip fajar.co.id, Jumat, 8 Mei 2026.

Berdasarkan pengamatan sang aktivis, yang bersangkutan ditengarai sudah tidak lagi menunaikan kewajiban fungsionalnya selama lebih dari satu tahun namun hingga kini otoritas terkait belum melakukan proses pemberhentian secara administratif.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan bahwa aliran dana berupa honorarium bulanan beserta berbagai fasilitas kedinasan eksklusif lainnya masih terus diterima oleh sang komisaris meskipun keberadaannya sedang dalam pengejaran aparat hukum.

“Ini sudah lebih setahun buron (tidak melaksanakan tugas) tapi belum diberhentikan dan dapat dipastikan masih menerima gaji dan fasilitas lainnya,” tandasnya saat menyoroti adanya dugaan pemborosan keuangan negara bagi pihak yang tidak produktif.

Praktik pembiaran jabatan ini dinilai sebagai sebuah bentuk pelecehan terhadap tatanan hukum nasional yang dilakukan secara gamblang oleh pengelola aset negara di hadapan seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa rasa malu.

“Ini pelanggaran hukum yang telanjang,” kuncinya yang mengisyaratkan bahwa harus ada reformasi besar-besaran di tubuh kementerian terkait guna membersihkan oknum-oknum yang dinilai merusak integritas lembaga pemerintahan saat ini.

Sementara itu pegiat media sosial Yusuf Dumdum turut mengkritisi performa Korps Adhyaksa yang hingga detik ini berdalih masih melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan pria yang merupakan pendukung militan dari Joko Widodo tersebut.

Yusuf memandang bahwa situasi yang terjadi saat ini merupakan potret buram penegakan hukum di tanah air yang cenderung menunjukkan diskriminasi terhadap warga negara berdasarkan status sosial maupun kedekatan politik dengan kekuasaan.

“Dagelan tiada akhir. Hukum masih menunjukkan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya beberapa waktu lalu menanggapi lambannya proses eksekusi fisik terhadap individu yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Sebagai informasi tambahan, Silfester Matutina sebenarnya telah dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan sejak tahun dua ribu sembilan belas silam akibat terbukti secara sah melakukan tindakan pencemaran nama baik.

“Silfester sudah divonis selama 1,5 tahun penjara sejak 2019,” tegas Yusuf untuk mengingatkan kembali rekam jejak hukum sang komisaris yang seolah-olah terlupakan oleh institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan penuh.

Tindakan melawan hukum tersebut dilakukan terhadap tokoh nasional sekaligus Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla yang berujung pada penetapan status hukum tetap atau inkrah di tingkat meja hijau.

“Silfester dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla,” tuturnya menjelaskan akar permasalahan hukum yang seharusnya sudah tuntas dieksekusi sejak lama.

Yusuf juga melontarkan pertanyaan tajam mengenai alasan di balik belum dilakukannya penahanan terhadap terpidana padahal putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum mengikat sejak kurun waktu beberapa tahun yang lalu hingga hari ini.

Ada asumsi liar yang berkembang di tengah publik mengenai adanya kemungkinan permainan di balik layar antara oknum internal aparat penegak hukum dengan pihak terpidana guna menunda atau bahkan membatalkan proses eksekusi tersebut.

“Sudahlah, jangan anggap rakyat semua bodoh. Ini dugaannya ada oknum di dalam yang main sama Silfester,” timpalnya yang menyuarakan keraguan masyarakat terhadap profesionalitas serta kejujuran para aparat yang menangani perkara korupsi dan pidana umum.

Muncul kekhawatiran bahwa jika proses hukum ini dijalankan sesuai prosedur maka berbagai rahasia internal maupun kesepakatan tertentu akan terbongkar luas sehingga langkah pembiaran dianggap sebagai solusi terbaik bagi kelompok yang berkepentingan.

“Sudah kadung deal jadi nggak dieksekusi. Nanti kalau dieksekusi malah kebongkar semua. Jadi mending nggak usah dieksekusi,” cetusnya menutup rangkaian kritik pedas terhadap ketidakpastian hukum yang saat ini melanda posisi jabatan di perusahaan negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung