Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo yang saat ini memegang status sebagai tersangka dalam perkara hukum terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo menyampaikan desakan yang sangat kuat di hadapan publik.
Tokoh yang pernah menjabat sebagai menteri tersebut menekankan bahwa fokus utama dari proses hukum yang sedang berjalan saat ini seharusnya tidak bertujuan untuk menersangkakan dirinya atas tuduhan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya ia mendorong agar otoritas penegak hukum lebih mengedepankan aspek pembuktian kebenaran secara materiil mengenai keaslian dokumen pendidikan tersebut di hadapan majelis hakim yang terhormat kelak.
Pernyataan tersebut dilontarkan secara terbuka oleh Roy Suryo dalam sebuah kesempatan pertemuan dengan awak media yang berlangsung di wilayah Jakarta pada hari Jumat tanggal delapan Mei dua ribu dua puluh enam.
Ia memberikan penegasan mengenai visi utama dari langkah hukumnya yakni "Tujuannya adalah menghentikan supaya ini benar-benar hanya mengadili ijazahnya saja bukan kemudian untuk menersangkakan saya, dokter Tifa, di sana Bu Kurnia, Pak Rizal Fadillah dan juga Mas Rustam."
Roy Suryo bersama timnya merasa memiliki kesamaan pandangan mengenai pentingnya transparansi dokumen tersebut sehingga ia menyatakan kembali bahwa "Jadi sama tujuan kami ijazah (Jokowi) harus terbongkar kepalsuannya. Sidangnya yang mana, sidang ijazah ini."
Selain menyoroti sisi hukum formal Roy juga memberikan catatan teknis mengenai hasil pengamatan digitalnya terhadap bukti ijazah yang selama ini diperlihatkan oleh pihak kepolisian saat proses gelar perkara berlangsung.
Menurut analisis telematika yang ia lakukan terdapat indikasi ketidaksesuaian pada jenis kertas serta kualitas cetakan foto yang dinilai terlalu tajam untuk sebuah dokumen yang diklaim diterbitkan pada era tahun delapan puluhan.
Perjuangan yang ia lakukan bersama beberapa tokoh lainnya ini dipandang bukan sebagai bentuk perlawanan pribadi namun sebagai upaya kolektif untuk menegakkan kebenaran sejarah mengenai identitas pendidikan pemimpin negara.
Hingga saat ini pihak kuasa hukumnya terus melakukan koordinasi intensif dengan lembaga terkait termasuk melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung guna mempertanyakan status pelimpahan berkas perkara yang sedang ditangani.
Meskipun pihak Universitas Gadjah Mada telah berulang kali memberikan klarifikasi resmi mengenai validitas dokumen tersebut namun kubu Roy Suryo tetap meyakini adanya kejanggalan yang hanya bisa tuntas jika diuji secara transparan.
Kasus ini pun terus menyedot atensi publik karena melibatkan nama besar mantan presiden serta tokoh-tokoh vokal yang selama ini dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah di berbagai sektor pembangunan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok