Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo kembali memenuhi kewajiban administratif dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menjalani prosedur wajib lapor pada Kamis 7 Mei 2026.
Kegiatan rutin ini merupakan imbas dari laporan kepolisian yang dilayangkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait polemik keabsahan dokumen pendidikan pada April tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Pihak pembela hukum menilai bahwa rangkaian tuntutan wajib lapor yang terus berjalan hingga saat ini telah menjadi beban pekerjaan yang sangat menyita waktu bagi tim advokasi.
Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo mengungkapkan rasa keberatannya atas prosedur yang telah dilakukan sebanyak puluhan kali tersebut tanpa ada kepastian penyelesaian yang jelas.
"Siang ini, kami kembali direpotkan oleh pekerjaan dari Saudara Joko Widodo ini. Gara-gara laporan saudara Joko Widodo 30 April 2025 yang lalu atau lebih tepatnya setahun yang lalu, ya. Kami harus wara-wiri wajib lapor ke Polda Metro Jaya, ke-25 kali," kata Khozinudin di hadapan media.
Menurutnya beban hukum ini tetap melekat pada kliennya lantaran pihak pelapor dianggap tidak kunjung menunjukkan bukti fisik dokumen yang dipersoalkan di hadapan otoritas resmi.
Khozinudin berpendapat bahwa transparansi mengenai keberadaan ijazah asli tersebut merupakan kunci utama agar persoalan dugaan fitnah ini tidak terus berlarut-larut di meja penyidik.
"Itu semua gara-gara laporan Joko Widodo yang tidak pernah bertanggung jawab untuk membuktikan ijazahnya. Bahkan ijazahnya pun tidak pernah ditunjukkan di forum apapun termasuk di pengadilan," ujarnya memberikan penegasan.
Dalam kasus ini kepolisian telah memetakan para tersangka ke dalam dua klasifikasi berbeda yang melibatkan sejumlah tokoh publik serta aktivis media sosial ternama di tanah air.
Klaster pertama mencakup nama-nama seperti Eggi Sudjana hingga Rizal Fadillah, sementara klaster kedua menempatkan Roy Suryo bersama Dokter Tifa dan Rismon Sianipar sebagai pihak terlapor.
Meskipun status hukum beberapa rekan sejawatnya telah gugur melalui mekanisme keadilan restoratif namun Roy Suryo masih diwajibkan untuk melapor secara berkala ke pihak kepolisian.
Tim hukum menegaskan akan tetap mengikuti alur peradilan yang berlaku sembari terus menyuarakan tuntutan agar pembuktian materiil atas ijazah tersebut segera dilakukan secara faktual.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok