Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo melalui tim advokasinya melayangkan protes keras terkait adanya indikasi penyimpangan prosedur hukum dalam penanganan perkara ijazah yang kini tengah bergulir di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Mantan menteri tersebut menegaskan bahwa status hukum yang membelit dirinya saat ini sudah selayaknya dibatalkan demi hukum lantaran proses penyidikan telah melampaui tenggat waktu yang diatur dalam konstitusi negara.
ADVERTISEMENT
Refly Harun sebagai perwakilan tim hukum menjelaskan bahwa penanganan berkas perkara kliennya telah mengalami keterlambatan yang signifikan dari jadwal seharusnya sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan.
Dalam pernyataannya tim kuasa hukum menegaskan bahwa "Kami menganggap ya prosesnya itu sudah batal dan seharusnya kasus ini dihentikan tapi yang sekali lagi yang dihentikan adalah penersangkaan terhadap roy suryo dan dr tifa".
Selain mempermasalahkan aspek administratif Roy Suryo juga menyoroti adanya dugaan rekayasa penggunaan pasal pidana yang ancamannya sangat berat namun tidak sejalan dengan substansi aduan yang dilaporkan semula.
Tim pembela Roy Suryo mengungkapkan keganjilan pasal tersebut dengan menyebutkan "Pasal-pasal yang dipakai ini diselundupkan ya tidak sesuai dengan hakikat dari kasus atau peristiwa yang diadukan yaitu pencemaran nama baik".
Langkah perlawanan ini semakin diperkuat dengan pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat guna menuntut keterbukaan penyidik atas ratusan daftar dokumen yang telah dilakukan penyitaan secara sepihak.
Kuasa hukum lainnya yakni Alkatiri memberikan penekanan bahwa upaya ini merupakan perjuangan hakiki warga negara dengan berkata "Bahwa permohonan ini diajukan dengan itikat baik untuk menegakkan prinsip transparansi akuntabilitas dan hak publik untuk tahu".
Roy Suryo secara konsisten menyatakan dukungannya terhadap segala bentuk upaya hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo secara terbuka di hadapan publik.
Fokus dukungan tersebut diarahkan pada gugatan perdata yang sedang berlangsung di Surakarta sebagai sarana pembuktian yang adil tanpa adanya kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang melontarkan kritik.
Kini perhatian publik tertuju pada tanggapan Kejaksaan Agung dalam menyikapi laporan mengenai manajemen perkara yang dianggap melanggar hak asasi serta prosedur operasional standar penegakan hukum di tanah air.
Keinginan utama dari pihak Roy Suryo adalah tercapainya keadilan yang transparan di mana setiap individu mendapatkan perlakuan yang setara tanpa adanya diskriminasi dalam proses pencarian kebenaran dokumen kenegaraan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok